Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menyiapkan program subsidi untuk pemakaian kendaraan listrik. Termasuk dari sepeda motor BBM menjadi konversi motor listrik.
Namun, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, ketersediaan bengkel yang bisa melayani konversi motor listrik masih belum sesuai target.
"Sekarang sudah ada 21 bengkel. Perhitungan kita tuh mungkin perlu sekitar 40-50 bengkel," ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Advertisement
Untuk mengejar target, pemerintah disebutnya akan melakukan pelatihan kepada bengkel-bengkel yang ada untuk bisa melayani modifikasi dari motor BBM ke motor listrik.
"Kita akan melatih, jadi nanti ada pelatihannya. Kan bengkelnya udah ada, tinggal caranya aja. Itu yang akan kita lakukan, sehingga cukup," imbuh Dadan.
Masih Terbatas
Dadan tak memungkiri, jumlah bengkel untuk konversi motor listrik memang masih terbatas. Bengkel terjauh pun saat ini masih berlokasi di Bali. Oleh karenanya, pemerintah bakal menggelar program pelatihan untuk bengkel-bengkel sampai ke kawasan timur Indonesia.
"Kebanyakan masih di sini (Jawa). Padahal kan programnya ini nasional. Jadi kita ingin buka pelatihan nanti di Makasar atau di Medan, kan motor ada di mana-mana ya," ungkapnya.
Bila semua persiapan sudah selesai, Dadan menyebut, masyarakat yang tertarik mendapat subsidi motor listrik konversi ini bisa mendaftarkan diri secara online. Nanti sistem itu akan dipersiapkan secara digital.
"Kan sekarang jamannya IT, digital. Nah, kita akan digital semua. Nanti kita akan sampaikan platform-nya seperti apa. Jadi di situ udah bisa daftar segala macam," tutur Dadan.
Begini Tahap dan Cara Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Tertarik Coba?
Pemerintah akan mulai menyalurkan subsidi motor listrik berbasis baterai pada 20 Maret 2023 mendatang. Namun, terdapat beberapa syarat dan tahapan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik dengan mengonversi kendaraan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke berbasis listrik ini.
Sebelumnya Pemerintah telah mencatat jumlah kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik sampai Desember 2023. Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat mempercepat industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.
Enam+27:56VIDEO: Empowering Local Economy Through Content Creator “Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangkak mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan,” tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seperti mengutip keterangan dari laman menpan.go.id, Selasa (14/3/2023).
Kuota Subsidi
Sebagai informasi, kuota subsidi kendaraan listrik ini diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik baru, 50 ribu unit konversi motor BBM ke listrik, 35.900 unit mobil listrik dengan merek Hyundai dan Wuling, dan 138 unit bus listrik.
Adapun untuk besaran subsidi pembelian motor listrik yang akan diberikan yaitu senilai Rp 7 juta. Sementara untuk mobil listrik bisa mendapatkan insentif berupa penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
Di samping itu, perlu diketahui pula bahwa syarat mendapatkan subsidi motor dan mobil listrik ini hanya diberikan kepada produsen dengan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN mencapai 40 persen. Selain itu, juga hanya berlaku 1 KTP untuk subsidi kendaraan listrik sebanyak satu kali.
Nah, bagi yang ingin mengonversikan motor BBM ke berbasis listrik, ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi. Apa saja kira-kira?
Advertisement
Syarat Konversi Motor Listrik
Syarat Konversi Motor BBM ke ListrikSeperti informasi dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini syarat dan tahapan konversi motor BBM ke listrik.
Syarat:
- Kendaraan yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi yaitu motor ber-cc 110 sampai 150 cc
- Nama pemilik di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP harus sesuai
- Memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB dan STNK yang aktif
Jika memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya berikut ini prosedur jika ingin mengonversikan motor BBM ke listrik.
- Pertama, cek persyaratan seperti yang telah disebutkan;
- Selanjutnya mendaftarkan konversi di bengkel konversi tersertifikasi;
- Setelah itu, akan dilakukan pengecekan dan uji oleh Polri beserta Kementerian Perhubungan;
- Jika konversi selesai, selanjutnya akan dilakukan pengecekan ulang fisik kendaraan;
- Terakhir, barulah penerbitan plat dan STNK baru.
Demikianlah tahapan bagi yang ingin mendapatkan subsidi konversi motor dari yang awalnya berbahan bakar minyak menjadi berbasis listrik.