Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka 1 April, Daftar di Sscasn.bkn.go.id

Pemerintah sedang memetakan ada 4.138 kebutuhan di sekolah kedinasan 2023 pada tujuh instansi.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 28 Mar 2023, 12:20 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2023, 12:20 WIB
Pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan 2023.
Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) merupakan Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ilustrasi Pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan 2023. (dok: BPSDMP)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan 2023. Sementara ini, ada 4.138 kebutuhan formasi sekolah kedinasan yang disetujui dari tujuh instansi yang menaungi sekolah kedinasan.

Masyarakat yang tertarik menjadi aparatur sipil negara melalui sekolah kedinasan bisa mulai mendaftarkan diri sejak tanggal 1 hingga 30 April 2023.

Ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.“Masyarakat agar menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini,” ujar Menteri Anas, Senin (27/3/2023).

Sementara ini disebutkan jika pemerintah sedang memetakan ada 4.138 kebutuhan di sekolah kedinasan 2023 pada tujuh instansi. Masih ada sekolah kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait,” imbuh Anas.

Menteri Anas menegaskan seleksi ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes. “Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time. Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan,” ungkap Anas.

Instansi yang membuka kebutuhan peserta sekolah kedinasan antara lain:

  1. Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) total 525 kebutuhan
  2. BPS (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan
  3. BSSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan
  4. BIN (STIN) 400 kebutuhan
  5. Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan
  6. BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan
  7. Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan

Pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id.


Jadwal Seleksi

Ilustrasi Sekolah Kedinasan. Dok https://dikdin.bkn.go.id/
Ilustrasi Sekolah Kedinasan. Dok https://dikdin.bkn.go.id/

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023. SKD yang dilaksanakan selama 100 menit itu meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK).

Seperti seleksi CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.

“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” jelas Menteri Anas. Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikan memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

 


Nilai Ambang Batas

Sekolah Kedinasan
Ilustrasi Sekolah Kedinasan. (Sumber: dikdin.bkn.go.id)

Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.

Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. “Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi. Hindari informasi dari sumber yang tidak resmi,” tegas Menteri Anas.

Jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking. Penentuan tersebut didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi, mulai dari TKP, TIU, dan TWK; nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertinggi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya