BUMN Iglas dan Kertas Kraft Aceh Segera Disuntik Mati, Tunggu Restu Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi membubarkan sejumlah perusahaan pelat merah. Terbaru, ada PT Industri Sandang Nusantara dan PT Istaka Karya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 31 Mar 2023, 13:10 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 13:10 WIB
PT PPA secara simbolis penyelesaian pesangon kepada perwakilan eks karyawan PT Iglas di Gresik, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021).
PT PPA secara simbolis penyelesaian pesangon kepada perwakilan eks karyawan PT Iglas di Gresik, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi membubarkan sejumlah BUMN. Terbaru, ada PT Industri Sandang Nusantara dan PT Istaka Karya.

Dua BUMN itu menyusul pembubaran dari PT Merpati Nusantara Airlines, dan PT Kertas Leces. 4 perusahaan tadi telah resmi dibubarkan Jokowi setelah ditekennya Peraturan Pemerintah (PP).

Ternyata, ada dua BUMN lagi yang menunggu restu Jokowi untuk dibubarkan. Yakni, PT Industri Gelas (Iglas) dan PT Kertas Kraft Aceh (KKA). Rencananya PP pembubaran dua perusahaan itu akan keluar dalam waktu dekat.

Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Agus Wijaya menerangkan, saat ini pembubaran Iglas dan KKA tinggal menunggu tandatangan atau restu Jokowi dalam bentuk PP.

"Yang sudah ada PP-nya 4 (BUMN), udah keluar PP-nya, saat ini ada 2, info terakhir Iglas dan KKA," ujar dia saat ditemui wartawan di Jakarta, ditulis Jumat (31/3/2023).

7 BUMN Dibubarkan

Menurut catatan Liputan6.com, setidaknya ada 7 BUMN yang akan dibubarkan sejak beberapa waktu lalu. Setelah ada 4 BUMN yang resmi bubar dengan terbitnya PP, dan 2 lagi yang menunggu restu Jokowiz berarti ada 1 perusahaan yang belum direstui.

Itu merujuk pada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). Per Desember 2022 lalu, Jokowi sudah merestui dan memberikan kewenangan kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoal pembubarannya.

Restu itu diberikan seiring terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) soal nasib PT PANN. Hanya saja, aturan resmi pembubaran berupa Peraturan Pemerintah (PP) masih belum terbit, dan kabarnya juga akan terbit dalam waktu dekat.

 

Tangani 22 BUMN Sakit

Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Pada kesempatan yang sama, Agus Wijaya menerangkan kalau PPA menangani sekitar 22 BUMN dengan kondisi keuangan kurang sehat. 7 diantaranya bakal dibubarkan.

Sehingga, ada sekitar 15 BUMN lagi yang masih menjadi 'pasien' PPA. Dia menyebut, perusahaan pelat merah sektor manufaktur hingga konsultan konstruksi masuk dalam daftar 15 BUMN tadi.

Perusahaan-perusahaan ini bakal diusahakan untuk disehatkan kembali. Salah satunya melalui restrukturisasi, hingga merger dengan perusahaan sejenis.

"Intinya yang direstrukturisasi itu ngembaliin fungsinya, mengembalikan fungsi utama BUMN-BUMN tersebut, jadi BUMN-BUMN itu dulu nya mengerjakan yang bukan kompetensinya," jelas Agus Wijaya.

 

Jokowi Bubarkan Industri Sandang

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas Evaluasi Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 28 November 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

Dikutip dikutip dari aturan tersebut, Selasa (28/3/2023), bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan, PT Industri Sandang Nusantara tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dibubarkan. Selain itu berdasarkan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum pemegang Saham, PT Industri Sandang Nusantara juga telah menetapkan pembubaran perusahaan.

Oleh karena itu, dalam pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 2023 tersebut, Presiden Jokowi menetapkan PT Industri Sandang Nusantara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan.

"Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya," tulis aturan tersebut.

Mengenai penyelesaian pembubaran PT lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. "Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara disetorkan ke KasNegara,"

Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023 dan diundangkan oleh Menteri Sekretatis Negara Pratikno pada 17 Maret 2023.

 

Bubarkan Istaka Karya

Istaka Karya Dibubarkan
Pemerintah akhirnya resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Pemerintah akhirnya resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Keputusan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2023. Pembubaran Istaka Karya disebabkan adanya putusan pailit.

Aturan menyebutkan jika Istaka Karya dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26 Pdt. Pembatalan Perdamaian 2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi.

"Perusahaan (persero) Istaka Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26 Pdt.Pembatalan Perdamaianl 2O22 PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi," jelas pasal 1 aturan tersebut, seperti dikutip Selasa (29/3/2023).

Kemudian pasal 3 menyebutkan jika penyelesaian pembubaran Istaka Karya termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Perusahaan dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," mengutip pasal 4 PP tersebut.

Sekadar informasi, Istaka Karya adalah BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini dinyatakan pailit pada tahun 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya