Liputan6.com, Jakarta Resign menjadi salah satu pilihan bagi pekerja jika mendapatkan tawaran pekerjaan yang lebih baik. Namun, yang sering jadi pertimbangan adalah terkait kapan sebaiknya resign. Apalagi jika mendekati hari raya, masih banyak yang bingung resign sebelum lebaran apakah dapat THR atau tidak.
Pasalnya, THR menjadi salah satu tunjangan yang sangat dinanti-nanti oleh setiap pekerja. Agar kamu tidak bingung lagi, pahami aturan pemberian THR untuk karyawan yang resign dalam artikel KitaLulus berikut.
THR Adalah Hak Setiap PekerjaÂ
Sebelum membahas aturan THR karyawan resign, kita perlu memahami dulu apa itu THR supaya memiliki pemahaman yang sama. Penjelasan tentang THR dapat kamu temui dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, yaitu:
Advertisement
Sebuah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan apa pun;
Pengusaha wajib memberi THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih;
THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan.Untuk karyawan baru, masa kerja memang harus sudah mencapai minimal satu bulan. Aturan ini juga telah dibahas dalam Permenaker No.6/2016 Pasal 2.
Dengan begitu, aturan tentang siapa yang berhak mendapat THR adalah tentang masa kerjanya, bukan jenis kontrak. Jadi, baik karyawan PKWT maupun PKWTT harus menerima THR dengan besaran yang perhitungannya sesuai aturan.
Karena THR datang hanya ketika momen tertentu saja dengan kurun waktu satu tahun sekali, maka pertanyaan yang sering muncul adalah tentang aturan pemberian THR saat resign.
Maka, pertanyaan tentang resign sebelum lebaran apakah dapat THR bisa dijelaskan dengan pertimbangan dua hal ini:
Jenis kontrak kerja, apakah PKWT atau PKWTT
Kapan , apakah kurang dari atau sama dengan 30 hari sebelum hari raya atau lebih dari itu
Dua hal di atas yang kemudian akan digunakan sebagai keputusan apakah karyawan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau tidak. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada, yaitu Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Â
Â
Â
Aturan Pemberian THR pada Karyawan PKWTT yang Resign
Sesuai dengan Permenaker 6/2016 Pasal 7 Ayat (1), dijelaskan bahwa:
"Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR."
Ini artinya, jika seorang karyawan PKWTT mengundurkan diri dari perusahaan sebelum THR dibagikan, selama tidak melebihi H-30 hari raya, maka ia tetap berhak menerima THR.
Sebagai contoh, Andi mengajukan surat resign pada tanggal 22 Maret 2023. Di dalamnya tertulis bahwa Andi akan berhenti kerja per 21 April 2023. Dalam kasus ini, tanggal resign dihitung per 21 April 2023, bukan 22 Maret 2023.
Sehingga, apabila Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023, berarti Andi resign dalam kurun waktu 30 hari dari hari raya, yaitu sehari sebelum lebaran. Dengan begitu, Anda berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Akan tetapi, ketika karyawan PKWTT resign lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka dia tidak berhak atas THR. Misal hari raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023 dan karyawan resign pada tanggal 17 Maret 2023. Artinya, jarak waktu resign ke hari raya adalah kurang lebih 35 hari. Maka, perusahaan tidak wajib memberikan THR.
Perlu diketahui, yang dimaksud waktu resign adalah hari di mana karyawan tersebut secara resmi tidak lagi menjadi karyawan. Ketika karyawan mengajukan resign dan harus ada one month notice period, maka waktu resmi resign adalah ketika one month notice berakhir atau sebulan kemudian.
Â
Â
Â
Â
Â
Advertisement
Aturan Pemberian THR Karyawan PKWT (Kontrak) yang Resign
Masih diatur pada aturan yang sama, yaitu Permenaker No. 6 tahun 2016, juga dibahas tentang aturan pemberian THR kepada karyawan PKWT atau karyawan kontrak yang resign. Aturan ini lengkapnya terdapat pada Pasal 7 ayat (3).
Sayangnya, karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum hari raya, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR.
Contohnya:
Adi adalah karyawan PKWT di perusahaan tekstil. Ia resmi keluar perusahaan pada 15 April 2023 karena mendapatkan tawaran di perusahaan baru. Maka, Adi tidak akan mendapatkan THR meskipun hari raya Idul Fitri kurang dari seminggu lagi.Â
Perhitungan THR untuk Karyawan
Sebagai informasi, terdapat dua cara perhitungan THR untuk karyawan baru hingga karyawan lama. Perhitungan tersebut bisa kamu pahami di penjelasan berikut.
Untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, jumlah THR yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar 1 bulan gaji pokok. Maksud gaji pokok adalah upah di luar bonus tidak tetap.
Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan dengan minimal masa kerja 1 bulan, perhitungan THR yang harus dihitung adalah masa kerja : 12 bulan x 1 bulan gaji pokok.
Contoh ilustrasi perhitungan THR karyawan yang belum 1 tahun:
Andi adalah karyawan baru di PT Gemar Membaca Saham. Dia baru bergabung di perusahaan tersebut pada November 2022 dengan perjanjian kontrak atau PKWT. Gaji yang diterima Andi adalah Rp4.000.000. Maka, THR yang diterima Andi pada Hari Raya Idul Fitri 2023 adalah:
THR Andi = masa kerja Andi : 12 bulan x 1 bulan gaji pokok
= (November 2022–April 2023) : 12 x Rp4.000.000
= 6 : 12 x Rp4.000.000
= 2/4 x Rp4.000.000
= Rp2.000.000
Itulah penjelasan tentang resign sebelum lebaran apakah dapat THR. Kesimpulannya, tergantung perjanjian kerja yang kamu miliki, apakah PKWT atau PKWTT. Dan jikalau perjanjian kerja kamu adalah PKWTT, maka waktu resign kamu tidak boleh lebih dari 30 hari jika masih tetap ingin mendapatkan tunjangan hari raya.
Â