Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) akan segera menyesuaikan tarif Tol Medan-Binjai dan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Tak hanya itu, perseroan juga bakal menaikan tarif untuk dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera lainnya.
Namun begitu, EVP Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji mengatakan, kepastian tarif Tol Medan-Binjai dan Bakauheni-Terbanggi Besar naik masih belum bisa dipastikan.
Baca Juga
"Kalau terkait dengan penyesuaian tarif tentunya segera kita sosialisasikan, begitu semua terkait dengan segala pemenuhan yang harus kita penuhi sudah kita sesuaikan. Itu akan segera kita infokan," kata Dwi di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Advertisement
Untuk Tol Medan-Binjai, sambung Dwi, itu semustinya sudah dilakukan penyesuaian tarif pada 2022. Hutama Karya lantas mempersiapkan ongkos dinaikkan guna menambal kebutuhan dana untuk proyek lainnya di Jalan Tol Trans Sumatera.
"Sampai dengan saat ini belum dilakukan penyesuaian karena terkait dengan adanya penambahan investasi kita yang di interchange di Tanjung Mulia, kan diperlukan perhitungan ulang. Jadi bukan hanya inflasi saja, tapi karena ada penambahan terkait investasi atau perubahan lingkup. Akan segera kami infokan," paparnya.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan, Hutama Karya juga berencana untuk menaikan tarif dua ruas tol lainnya di Pulau Sumatera dalam waktu dekat, yakni Pekanbaru-Dumai dan Palembang-Indralaya.
"Selain dua ruas itu ada di Pekanbaru-Dumai, yang itu juga seharusnya kenaikan tarifnya dilaksanakan tahun lalu, tahun 2022. Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh teman-teman dari regulator," ungkapnya.
Sama seperti dua ruas awal, Dwi belum bisa menyebut kapan tarif Tol Pekanbaru-Dumai akan naik. Namun untuk ruas Tol Palembang-Indramayu, ia memperkirakan tarifnya bakal melonjak di semester II 2023.
"Kemudian di tahun ini juga direncanakan ada satu lagi yang harusnya nanti naik, kalau enggak salah ruas Palembang-Indralaya. Itu kenaikan kalau secara perhitungannya adalah di bulan September atau Oktober," kata Dwi.
Â
Â
Tarif Tol 15 Ruas Bakal Naik di 2023, Apa Pantas?
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menyatakan keberatan atas rencana pemerintah untuk menaikan tarif jalan tol di 15 ruas. Dia meminta pemerintah untuk tidak menaikan tarif tol karena pandemi belum usai walaupun PPKM telah dihapus.
"Masyarakat masih membutuhkan ruang untuk bisa bangkit kembali perekonomiannya. Apalagi saat ini, inflasi juga sedang tinggi dan masyarakat baru bisa mengalami kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak September 2022," ujar Suryadi, dalam keterangan, Rabu (18/1/2022).
Rencana kenaikan tarif tol ini juga dikeluhkan oleh bisnis logistik yang mana dapat mempengaruhi banyak faktor mulai dari biaya BBM, harga sewa truk, dan lain sebagainya. Menurut data dari asosiasi logistik secara umum tarif tol porsinya sekitar 37,5 persen terhadap total kegiatan operasional.
Sedangkan data dari asosiasi pengusaha truk menyebutkan bahwa harga sewa truk juga sudah mengalami kenaikan. "Harga sewa truk kecil naik sekitar 21 persen. Sedangkan ukuran besar naik sekitar 23 hingga 25 persen," terang dia.
Padahal, lanjutnya, di awal tahun 2023 Kementerian PUPR sudah menaikan tarif di beberapa ruas diantaranya tol Pandaan- Malang yang naik sebesar 3,2 persen. Kenaikan tarif berbasi inflasi ini memang telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
"Yang menjadi masalah adalah tarif tol tersebut naik di tengah inflasi yang tinggi sehingga bebean masyarakat menjadi semakin meningkat," terang dia.
Â
Advertisement
Data BPS
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) inflasi bulan lalu mencapai 0,66 persen secara bulanan atau 5,51 persen secara tahunan. Adapun inflasi bulanan di bulan Desember 0,66 persen merupakan inflasi tinggi dibandingkan bulan November sebesar 0,09 persen.
Sambungnya, Suryadi mengingatkan bahwa dalam menaikan tarif tol pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan.
"Kita juga mengusulkan agar tarif tol tidak hanya bisa naik, tetapi harus bisa turun sesuai dengan prestasi standar pelayanan minimal (SPM) nya misalnya ketika terjadi kemacetan atau ketika ada jalan yang rusak maka harus ada diskon bagi pengguna jalan tol," tambanhnya.Â