Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan pajak natura akan terbut Juni 2023. Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, aturan pajak natura akan diterbitkan di Juni 2023. “Ini mudah-mudahan bulan depan, sebulan ke depan siap kita terbitkan,” kata Hestu dalam Media Briefing DJP 2023, di Kantor DJP, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
Pada prinsipnya peraturan tentang pajak natura sudah selesai dilakukan. Hanya saja saat ini masih perlu waktu untuk harmonisasi dengan peraturan yang lain. “Natura pada prinsipnya sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi,” kata Hestu.
Advertisement
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menegaskan, penerapan pajak natura berhubungan dengan nilai kepantasan yang diterima pekerja atau pegawai dari perusahaan.
“Pajak natura ini masih dalam progres tapi esensinya treshold (batasannya) ini kepantasan,” kata dia.
Secara khusus dalam aturan ini akan pemerintah akan mengatur fasilitas yang bakal dikenakan Pajak Natura. Secara jenisnya, ada natura yang merupakan penghasilan dan bukan penghasilan. Dia memastikan fasilitas alat kerja yang diterima pegawai tidak akan dikenakan pajak natura.
“Natura ini kan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada , alat kerja tidak akan dikenakan (pajak natura) tapi ada semacam batasan,” pungkasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Apa Itu Pajak Kenikmatan atau Natura? Ini Asal Usulnya
Sejak tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan pemungutan pajak natura yang merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh). Menurut KBBI Kemdikbud, Natura merupakan barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran).
Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membeberkan asal-usul pemerintah menarik pajak atas fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawainya.
Pras bilang, penarikan pajak natura merupakan upaya pemerintah menertibkan perusahaan yang menghindari pajak dengan memberian fasilitas kepada pegawai.
"Jangan sampai orang (perusahaan) kasih natura (kenikmatan berupa fasilitas) untuk menghindari pajak," kata Pras dalam Media Brief di kantor Diretjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).
Pras menjelaskan pemotongan pajak natura ini berangkat dari adanya praktik perusahaan memberikan fasilitas kepada pegawai berupa kenikmatan yang menambah nilai ekonomis. Namun fasilitas tersebut diberikan bukan dalam bentuk uang.
"Kalau diberikan kendaraan mewah dan dinikmati hanya oleh pegawai itu saja. Apalagi kalau kendaraan itu harganya mahal, termasuk juga kalau disediakan rumah tapi rumahnya mewah," kata dia.
Pembelian barang atau fasilitas tersebut oleh perusahaan akan menjadi faktor pengurang pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) badan. Praktik ini pun bisa digunakan perusahaan untuk mengurangi pajak perusahaan yang disetorkan ke negara. Makanya pemerintah menerapkan pajak natura kepada pegawai yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan.
Advertisement
Pengenaan Pajak Natura
Namun tidak semua fasilitas yang diberikan perusahaan akan dikenakan pajak natura. Pemerintah telah memberikan daftar rincian fasilitas dari perusahaan yang akan dikenakan pajak natura.
"Jadi pajak natura ini tidak ada niat sama sekali dari pemerintah memberatkan wajib pajak kalau cuma dapat fasilitas seperti laptop dan barang-barang lainnya. Ini tidak bisa jadi pajak natura," kata dia.
Termasuk makanan-minuman juga tidak masuk dalam objek pajak natura. Fasilitas ini bisa masuk dalam kategori pengeluaran perusahaan untuk kegiatan operasional.
Dia menambahkan pajak natura juga bukan jenis pajak baru. Melainkan bagian dalam Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah ada. Namun diatur kembali dalam rangka reformasi perpajakan dengan landasan hukum UU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan dan PP Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Daftar yang Bebas Pajak Natura
Adapun jenis-jenis fasilitas yang akan dibebaskan dari pemotongan pajak natura, antara lain sebagai berikut:
1. Fasilitas Makan/Minum:
- Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
- Reimberstment makanan/minuman bagi pegawai dinas luar
2. Natura/kenikmatan daerah tertentu:
- Tempat tinggal, termasuk perumahan
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan
- Peribadatan
- Pengangkutan
- Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif
3. Harus disediakan sehubung dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan :
- Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi
- Peralatan keselamatan kerja
- Antar jemput pegawai
- Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya
- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi Covid-19)
4. Jenis dan/atau batasan tertentu:
- Bingkisan: bingkisan hari raya
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)
- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
- Fasilitas tempat tinggl yang ditujukan untuk menampung dan digunakan egawai secara bersama-sama (komunal): mes, asrama, pondokan
- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial
Advertisement