Sri Mulyani Pede UU HPP Bisa Genjot Rasio Penerimaan Pajak

Sri Mulyani mengatakan bahwa UU HPP sejalan dengan kebijakan mobilisasi pendapatan negara yang akan tetap dijaga keseimbangan antara penerimaan negara dan iklim investasi.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 19 Mei 2023, 15:20 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2023, 15:20 WIB
Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati percaya diri implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bisa menggenjot pembayaran pajak. Pada akhirnya, akan mencatatkan pendapatan negara dari pajak yang meningkat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati percaya diri implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bisa menggenjot pembayaran pajak. Pada akhirnya, akan mencatatkan pendapatan negara dari pajak yang meningkat.

Diketahui, aturan dalam UU HPP ini sudah mulai berjalan sejak beberapa waktu lalu. Omnibus Law sektor keuangan ini disebut sejalan dengan kebijakan mobilisasi pendapatan negara yang akan tetap dijaga keseimbangan antara penerimaan negara dan iklim investasi.

"Pelaksanaan UU HPP menjadi untuk menciptakan perbaikan sistem perpajakan yang sehat adil serta mampu memperluas basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak," kata Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (19/5/2023).

Di samping itu, dia melihat adanya peluang UU HPP juga bisa meningkatkan rasio penerimaan perpajakan. Selanjutnya akan berdampak positif pada pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.

"Pelaksanaan undang-undang HPP diharapkan akan meningkatkan rasio penerimaan perpajakan. Optimalisasi PNBP dilakukan melalui peningkatan inovasi layanan publik dan mendorong reformasi pengelolaan aset negara," ungkapnya.

"Kebijakan belanja negara untuk kualitas belanja dalam rangka menghasilkan output dan outcome atau dampak dan impact yang maksimal," sambungnya.

 


Setoran Pajak Kuartal I-2023

Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa per 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,36 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diberitakan sebelumnya, Sepanjang kuartal I-2023, kas Pemerintah RI telah mengumpulkan pendapatan negara sebesar Rp647,2 triliun. Penerimaan tersebut telah mencapai 26,3 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

"Pendapatan negara melanjutkan kinerja baik hingga akhir triwulan I tahun 2023, tumbuh 29,0 persen (yoy). Hingga akhir Maret 2023, Pendapatan Negara tercapai sebesar Rp647,2 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (17/4).

Sri Mulyani membeberkan penerimaan pajak masih kuat di akhir Maret 2023, yakni mencapai Rp432,25 triliun atau 25,2 persen dari target. Kinerja penerimaan pajak tumbuh 33,8 persen (yoy), didukung dampak implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 


Tumbuh Positif

Pelaporan SPT Pajak Pribadi Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR
Direktorat Jenderal Pajak memberikan bantuan dengan mengirim petugas langsung ke Gedung DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berdasarkan jenisnya, seluruh jenis pajak tumbuh positif secara agregat, meskipun pada bulan Maret beberapa jenis pajak mengalami kontraksi. Sementara berdasarkan sektornya, secara agregat seluruh sektor utama tumbuh positif.

Pada bulan Maret, beberapa sektor masih tumbuh stabil seperti Industri Pengolahan, Jasa Keuangan, Transportasi, dan Jasa Perusahaan. Selain itu, Sektor Pertambangan tumbuh signifikan karena beberapa WP menyetorkan PPh Badan Tahunan lebih awal.

Pertumbuhan sektor Informasi dan Komunikasi juga meningkat didorong peningkatan PPh Final. Sementara itu, sektor Perdagangan melambat karena perlambatan PPN DN dan peningkatan restitusi, serta sektor Jasa Konstruksi dan Real Estat melambat karena perubahan model pemungutan PPN atas transaksi dengan Pemerintah.

 


Cukai Turun

Sementara itu dari sisi realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai menurun. Hal ini dipengaruhi oleh turunnya penerimaan Bea Keluar dan Cukai, sedangkan penerimaan Bea Masuk masih menunjukkan kinerja positif.

Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp72,24 triliun (23,83 persen) dari target dan mengalami penurunan turun 8,93 persen ( yoy). Penerimaan Bea Masuk tumbuh 8,84 persen (yoy), didorong pelemahan kurs Rupiah dan komoditas utama yang masih tumbuh meskipun kinerja impor sudah mulai menurun.

Sementara itu, penerimaan Cukai menurun 0,72 persen (yoy) disebabkan penurunan produksi Januari 2023 utamanya dari rokok SKM dan SPM Golongan 1. Bea Keluar juga mengalami penurunan sebesar 71,66 persen (yoy) akibat moderasi harga CPO dan turunnya volume ekspor komoditas mineral.

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya