Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati percaya diri implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bisa menggenjot pembayaran pajak. Pada akhirnya, akan mencatatkan pendapatan negara dari pajak yang meningkat.
Diketahui, aturan dalam UU HPP ini sudah mulai berjalan sejak beberapa waktu lalu. Omnibus Law sektor keuangan ini disebut sejalan dengan kebijakan mobilisasi pendapatan negara yang akan tetap dijaga keseimbangan antara penerimaan negara dan iklim investasi.
Baca Juga
"Pelaksanaan UUÂ HPP menjadi untuk menciptakan perbaikan sistem perpajakan yang sehat adil serta mampu memperluas basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak," kata Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (19/5/2023).
Advertisement
Di samping itu, dia melihat adanya peluang UU HPP juga bisa meningkatkan rasio penerimaan perpajakan. Selanjutnya akan berdampak positif pada pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.
"Pelaksanaan undang-undang HPP diharapkan akan meningkatkan rasio penerimaan perpajakan. Optimalisasi PNBP dilakukan melalui peningkatan inovasi layanan publik dan mendorong reformasi pengelolaan aset negara," ungkapnya.
"Kebijakan belanja negara untuk kualitas belanja dalam rangka menghasilkan output dan outcome atau dampak dan impact yang maksimal," sambungnya.
Â
Setoran Pajak Kuartal I-2023
Diberitakan sebelumnya, Sepanjang kuartal I-2023, kas Pemerintah RI telah mengumpulkan pendapatan negara sebesar Rp647,2 triliun. Penerimaan tersebut telah mencapai 26,3 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
"Pendapatan negara melanjutkan kinerja baik hingga akhir triwulan I tahun 2023, tumbuh 29,0 persen (yoy). Hingga akhir Maret 2023, Pendapatan Negara tercapai sebesar Rp647,2 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (17/4).
Sri Mulyani membeberkan penerimaan pajak masih kuat di akhir Maret 2023, yakni mencapai Rp432,25 triliun atau 25,2 persen dari target. Kinerja penerimaan pajak tumbuh 33,8 persen (yoy), didukung dampak implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Â
Advertisement
Tumbuh Positif
Berdasarkan jenisnya, seluruh jenis pajak tumbuh positif secara agregat, meskipun pada bulan Maret beberapa jenis pajak mengalami kontraksi. Sementara berdasarkan sektornya, secara agregat seluruh sektor utama tumbuh positif.
Pada bulan Maret, beberapa sektor masih tumbuh stabil seperti Industri Pengolahan, Jasa Keuangan, Transportasi, dan Jasa Perusahaan. Selain itu, Sektor Pertambangan tumbuh signifikan karena beberapa WP menyetorkan PPh Badan Tahunan lebih awal.
Pertumbuhan sektor Informasi dan Komunikasi juga meningkat didorong peningkatan PPh Final. Sementara itu, sektor Perdagangan melambat karena perlambatan PPN DN dan peningkatan restitusi, serta sektor Jasa Konstruksi dan Real Estat melambat karena perubahan model pemungutan PPN atas transaksi dengan Pemerintah.
Â
Cukai Turun
Sementara itu dari sisi realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai menurun. Hal ini dipengaruhi oleh turunnya penerimaan Bea Keluar dan Cukai, sedangkan penerimaan Bea Masuk masih menunjukkan kinerja positif.
Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp72,24 triliun (23,83 persen) dari target dan mengalami penurunan turun 8,93 persen ( yoy). Penerimaan Bea Masuk tumbuh 8,84 persen (yoy), didorong pelemahan kurs Rupiah dan komoditas utama yang masih tumbuh meskipun kinerja impor sudah mulai menurun.
Sementara itu, penerimaan Cukai menurun 0,72 persen (yoy) disebabkan penurunan produksi Januari 2023 utamanya dari rokok SKM dan SPM Golongan 1. Bea Keluar juga mengalami penurunan sebesar 71,66 persen (yoy) akibat moderasi harga CPO dan turunnya volume ekspor komoditas mineral.
Advertisement