Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani angkat bicara soal lamanya pemecatan status ASN Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Menurutnya, saat ini pemecatan Andhi Pramono sebagai ASN masih dalam proses. Dia menjelaskan, lamanya proses tersebut karena pihak Bea Cukai harus mengikuti Undang-undang ASN untuk pemecatannya.
"Lagi proses. Ikuti ininya, semua sama kan kita harus ikuti UU ASN. kita harus jaga. Tetapi progres tetap dijalankan, tentunya dari KPK juga menjalankan dan kita ikut proses hukum itu," kata Askolani saat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/5/2023).
Advertisement
Selanjutnya, Andhi akan diadili sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan.
Adapun sebelumnya, Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil.
Dari pemeriksaan tersebut, status kasus gratifikasi itu kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan.Dalam proses ini tim penyidik sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 12 Mei 2023.Selain itu, KPK menyebut pihaknya sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andhi Pramono. Tim penyidik sudah mengajukan pencegahan atas nama Andhi Pramono ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tersangka KPK Rafael Alun dan Andhi Pramono Ternyata Satu Angkatan
Dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Pertama Rafael Alun yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kedua Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono adalah tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan enggan berkomentar banyak mengenai penetapan tersangka pejabat Kemenkeu oleh KPK ini. Dia hanya menyebut Kementerian Keuangan telah mengambil sikap dengan mencopot Andhi dari jabatannya.
“Itu kan langsung diumumkan (pencopotan jabatan sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar),” kata Awan di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Atas kasus tersebut, Kementerian Keuangan akan memproses Andhi Pramono secara internal. Namun Awan tidak bisa memastikan apakah Andhi akan bernasib sama dengan Rafael Alun Trisambodo yang sudah dipecat pasca penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi.
"Kita lihat nanti ya (soal pemecatan)," kata Awan.
Meski begitu Awan membeberkan, Rafael Alun dan Andhi Pramono berada dalam satu batch yang sama. Namun dia enggan menjelaskan arti dari batch tersebut.
"RAT sama AP itu satu angkatan, satu batch. Satu batch bukan satu genk," imbuhnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Selain Dicopot, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akan Disidang Sebagai ASN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan ini membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah tegas. Dengan mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan atas kasus hukum tersebut Ditjen Bea Cukai memutuskan mencopot jabatan yang melekat pada Andhi Pramono sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.
Tak hanya itu, Andhi juga akan diadili sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. “Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” kata Nirwala dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Saat ini Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
Nirwala menegaskan Bea Cukai tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” pungkasnya.