Banggar Minta Pemerintah Tarik Cukai Pemanis Tahun 2024

Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI meminta pemerintah mulai mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasaan mulai tahun 2024.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Jun 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 20:00 WIB
Minuman Berpemanis Bukan Faktor Penyebab Sakit Ginjal
Lebih cermat mengenali produk yang kita konsumsi dengan mencari informasi teruji, minuman berpemanis bukan penyebab sakit ginjal kronis

Liputan6.com, Jakarta Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI meminta pemerintah mulai mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasaan mulai tahun 2024.

Ketua Banggar, Said Abdullah mengingatkan sebelum menerapkan cukai minuman berpemanis, pemerintah harus memikirkan juga pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan agar lebih berkelanjutan untuk anak cucu keturunan di masa depan. 

“Kan saya selalu ingin bagaimana pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan. Jangan selalu kita kejar pertumbuhan ekonomi tapi kita menyisakan bagi anak cucu kita di kemudian hari di lingkungan yang porak poranda yang sudah tidak ramah ditinggali oleh anak cucu kita,” tutur Said di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023). 

Said mengatakan baik plastik maupun pemanis sama-sama tidak baik. Bahkan dia menyebut minuman dengan pemanis buatan sudah menyebabkan penyakit diabetes menjadi nomor 2 di dunia. 

Makanya dia meminta pemerintah mulai serius dan segera menarik cukai untuk minuman berpemanis. 

“Mulai cukainya diseriusin oleh pemerintah. Bukan semata mata karena pemerintah itu mau menggaruk uang, bukan itu, supaya lama-lama ketergantungan kita juga berkurang,” kata Said. 

Sudah Dibahas Sejak 2022

Said menegaskan pembahasan ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Namun dari pihak pemerintah belum juga memberikan respon yang diharapkan. Alasannya, mereka masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan regulasi dan perangkat yang dibutuhkan. 

“Harapan saya tahun depan bahkan saya sebenarnya dari sisi rekomendasi Banggar dari 2022 loh. Karbon, bahan baku plastik pemanis itu 2022. Tapi pemerintah menyiapkan perangkatnya tentu,” kata dia.

 

Restu Banggar

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Pangkas Penjualan
Pemerintah tengah mengkaji pengenaan cukai bagi minuman berpemanis dengan kisaran harga Rp 1.000-Rp 3.000.

Sebenarnya kata Said, pemerintah sudah bisa menerapkan menarik cukai untuk minuman berpemanis buatan dalam kemasan sejak tahun ini. Mereka hanya perlu mendapatkan restu dari Banggar untuk pengimplementasiannya. 

“Di  2023 pemerintah dengan persetujuan banggar bisa mengimplementasikan itu,” katanya.

Namun  di sisi lain dia menyadari untuk mengimplementasikannya perlu melihat kesiapan dari masyarakat. Utamanya setelah pandemi, perekonomian nasional yang masih proses pemulihan. 

“Pemerintah juga ngeliat kondisi masyarakat kan , kan tidak bisa begitu ada rekomendasi Banggar, langsung (implementasi), enggak bisa gitu,” kata dia.

“Berbagai pertimbangan melihat kondisi masyarakat bawah juga belum pulih makan pemerintah menahan diri,” kata dia.

 

Mulai 2024

4 Fakta Tentang Minuman Berpemanis
4 Fakta Tentang Minuman Berpemanis

Melihat kondisi ekonomi yang terus membaik, maka Banggar menilai sudah saatnya pemerintah mengimplementasikan penarikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Sehingga, mulai tahun depan seharusnya kebijakan ini bisa mulai diterapkan. 

“Sekarang di 2024 sudah waktunya dan tidak bisa di elakan dan pemerintah mulai lah. Jadi enggak usah dimulai dengan besar-besar dulu. Mulai dari hal kecil dulu aja,” kata dia mengakhiri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya