Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari, Pengusaha Protes

Pemerintah memutuskan libur Idul Adha 2023 selama 3 hari. Rinciannya Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jun 2023, 16:06 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2023, 15:21 WIB
Kalender cuti bersama Lebaran 2023
Pemerintah memutuskan libur Idul Adha 2023 selama 3 hari. Rinciannya Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha. 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan libur Idul Adha 2023 selama 3 hari. Rinciannya Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menanggapi hal tersebut pengusaha perhotelan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan jika adanya tambahan libur Idul Adha 2023 ini membuat pengusaha kerepotan. 

Pasalnya, aktivitas pelayanan publik akan berhenti sementara karena para pekerja swasta maupun PNS melaksanakan cuti bersama.

"Ini misalnya perbankan, dia kan juga akan berhenti (operasional), jadi tidak ada aktivitas kliring," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (20/6/2023).

Dampak Libur Idul Adha

Selain itu, lanjut Hariyadi, yang akan lebih merasakan dampaknya adalah pekerja swasta, karena libur cuti bersama ini biasanya akan dipotong cuti tahunan pegawai. Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) itu tidak ada potongan cuti.

"Kalau di swasta, itu dikurangi jatah cutinya, itu kan setahun jatahnya 12 hari. Kalau dia enggak mau cuti kan kasian dipotong cutinya. Itu harus dipikirkan. Apalagi ini (diumumkannya) mendadak," lanjut dia.

Menurut Mantan Ketua Apindo ini, pemerintah harus lebih berpikir panjang jika ingin menetapkan tambahan libur cuti bersama Idul Adha. Dengan demikian, bagi pengusaha maupun pekerja bisa melakukan perencanaan kerja lebih baik. "Ini harus dipikirkan. Sudah kemarin Lebaran Idul Fitri juga liburnya panjang. Kalau saya tidak setuju. Harusnya tidak begitu caranya dan harus dihitung betul. Harus dengarkan suara masyarakat," tutup dia.

 

Keputusan Libur Idul Adha

Cuti bersama
Agenda cuti bersama Idul Adha 2023/copyright shutterstock

Dikutip dari SKB tersebut, Selasa (20/6/2023), keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023.

Penetapan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qomas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Permintaan MUI

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya, KH Jeje Zainuddin mengaku belum ada pembahasan serius mengenai penambahan hari libur Idul Adha dari pihaknya.

Namun berkaca dari pandangan pribadinya, usulan penambahan libur Idul Adha terkait layak didukung.

"Saya sendiri berpendapat sangat mendukung adanya penambahan libur jika terjadi perbedaan hari lebaran, sebagai bentuk tanggung jawab negara mengayomi warganya melaksanakan keyakinan agamanya," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melalui pesan singkat diterima, Selasa (20/6/2023).

"Jadi sebaiknya ya diberi waktu libur untuk shalat Idul Adha bagi yang shalat id 28 Juni," imbuh dia.

Senada dengan itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam berpandangan tidak ada isu dalam perbedaan tanggal dimaksud.

Kendati berbicara usulan penambahan hari libur Idul Adha, seyogyanya hal itu bisa menjadi pertimbangan dengan melihat nilai plus minusnya. 

Keputusan Resmi Usulan Cuti Bersama 28-30 Juni, Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan usulan cuti bersama mulai 28, 29, dan 30 Juni 2023 masih dalam pembahasan. Pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usulan cuti bersama pada 28 Juni 2023 disampaikan oleh Muhammadiyah. Mengingat Idul Adha Muhammadiyah jatuh pada 28 Juni 2023. Sementara untuk usulan tanggal 30 Juni lantaran dianggap sebagai "hari kejepit nasional" atau sering disebut harpitnas.

"Kami kemarin sudah membahas nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden," kata Azwar, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemerintah membahas soal libur pada 28-30 Juni 2023 bukan semata-mata hanya karena usulan dari Muhammadiyah. Namun, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan.

"Jadi gini, waktu itu sudah dibahas, dirapatkan di Sesneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini kan sedang libur anak-anak sekolah sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus," ujar Azwar.

Selain soal kualitas keluarga, Azwar menyoroti usulan cuti bersama masih berkaitan dengan pergerakan ekonomi ke daerah.

"Karena setiap libur yang lebih dari dua hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi. Dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan," imbuh Azwar Anas.

 

Infografis cuti bersama Idul FItri bertambah
Infografis cuti bersama Idul FItri bertambah (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya