Kronologi OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Solvabilitas Turun hingga Bentuk Tim Likuidasi

Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa, Kresna Life menghadapi penurunan nilai yang cukup tajam.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 20 Jul 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2023, 16:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual pencabutan izin usaha perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, Jumat (23/6/2023). (Dok OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual pencabutan izin usaha perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, Jumat (23/6/2023). (Dok OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengungkapkan alasan mencabut izin usaha perusahaan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Asal muasal pencabutan izin karena perusahaan tersebut tak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas RBC. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, perusahaan menghadapi penurunan rasio solvabilitas yang cukup tajam. Masalah ini membuatnya tidak mampu untuk membayar klaim para pemegang polis.

Maka dari itu, OJK meminta Kresna Life untuk memenuhi Rencana Penyehatan Keuangan atau RPK. Dalam RPK, prioritas utama adalah pemegang saham menambahkan modal, untuk bisa menutup kewajiban pemegang polis. 

"Tapi RPK itu sudah dilakukan hingga 10 kali, sejak tahun 2020 tidak bisa dieksekusi, dijalankan, dan yang terakhir di akhir tahun 2022 ada satu skema RPK yang mengkonversi dari klaim polis menjadi subordinasi. Itu pun masih tidak terlaksana, dan komitmen dari perusahaan untuk menambah modal juga tidak dilakukan," jelas Ogi, dalam sebuah podcast yang disiarkan di Youtube, dikutip Kamis (20/7/2023).

Selain itu, OJK juga sudah melakukan klarifikasi kepada pemegang polis di seluruh wilayah, mulai dari Semarang, Surabaya, Bandung, Medan, juga di Makassar dan Bali. Hingga akhirnya, pencabutan izin usaha dilakukan pada 23 Juni 2023

"Artinya komitmen yang disampaikan juga tidak terjadi, jadi perusahan tidak bisa beroperasi secara normal. Dan itu merupakan kewenangan untuk OJK mencabut perizinan usaha," tandasnya. 

Pencabutan izin usaha pun harus diikuti dengan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi dalam waktu 30 hari. 

 

"Kalau dalam 30 hari tidak dilakukan, maka OJK yang akan membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi," katanya.

Ogi menambahkan, bahwa OJK juga memberikan perintah tertulis kepada perusahaan, meminta pemegang saham pengendali maupun individu untuk bertanggung jawab pada kerugian yang terjadi pada Kresna Life.

"Masih ada waktu hingga tanggal 23 Juli untuk membubarkan dan membentuk tim likuidasi," imbuhnya.

 

Perlindungan Konsumen

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam seminar internasional “Sinergi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS) dalam Mendorong Peningkatan Inklusi Keuangan”
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam seminar internasional “Sinergi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS) dalam Mendorong Peningkatan Inklusi Keuangan”. (Dok OJK)

Terkait perlindungan konsumen, dalam mencabut perizinan usaha, OJK juga melakukan perlindungan terhadap konsumen, para pemegang polis.

"Para pemegang polis itu dibagi menjadi dua bagian dalam hal ini, ada yang sudah menandatangani konversi menjadi subcoordinated loan, kemudian ada yang bersedia. Kalau dibentuk tim likuidasi, maka mereka akan menentukan berapa jumlah pemegang polis yang secara legal masih tercatat, termasuk aset aset perusahaan seperti apa," papar Ogi. 

Hal ini termasuk dana jaminan yang disimpan atau hanya bisa dibuka oleh OJK. 

"Kita mengeluarkan perintah tertulis, kalau aset perusahaan kurang dari kewajibannya maka pemegang saham pengendali dan pemegang saham lainnya serta direksi itu bertanggung jawab untuk menutup kerugian tersebut," jelas Ogi.

Buntut Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Michael Steven Mundur dari Direktur Utama KREN

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) menyampaikan pengunduran diri dari Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan. 

Pengunduran diri tersebut dilakukan tidak lama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Asal tahu saja, Michael Steven merupakan salah satu pemegang saham Kresna Life.

Mengutip keterbukaan informasi, Minggu (25/6/2023), pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 23 Juni 2023. Surat tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK 04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Michael Steven adalah Pendiri dan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), sebuah integrator bisnis digital dan teknologi terkemuka. Ia mendirikan KREN pada 1999 sebagai sebuah investment bank tradisional yang bergerak di bidang investments management, securities brokerage, dan underwriting. 

Pada 2015, ia memimpin inisiatif untuk mendiversifikasi KREN dengan membentuk divisi inkubator bisnis teknologi rintisan, yang bernama Kresna Creativentures. Divisi ini telah menjadi mesin pertumbuhan KREN dengan berbagai investasi yang sukses di bidang teknologi keuangan dan digital.

Selain Michael Steven, Inggrid Kusumodjojo pun mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Kresna Graha Investama dan Dewi Kartini Laya sebagai Direktur Kresna Graha Investama. 

OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya