Eksportir di Bawah USD 250.000 Bebas Kewajiban Devisa Hasil Ekspor

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hanya berlaku terhadap eksportir

oleh Tira Santia diperbarui 28 Jul 2023, 14:41 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2023, 14:41 WIB
Menteri keuangan Sri Mulyani
Menteri keuangan Sri Mulyani saat diwawancarai oleh Liputan6 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hanya berlaku terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.

Hal itu tertuang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Menkeu menjelaskan, dalam KMK nomor 272 tahun 2023 jenis barang yang terkena DHE sebanyak 1.545, sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas USD 250.000 dan termasuk dalam kategori tersebut. Maka mereka wajib memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023.

Ketentuannya yakni eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

"Kalau nilai ekspornya diatas USD 250.000 dan dia masuk dalam kategori 1.545 pos tarif maka mereka menjadi eksportir yang wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023," jelas Menkeu dalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).

Sebaliknya

Sebaliknya, jika eksportir yang barang-barangnya termasuk dalam 1.545 jenis barang sesuai KMK 272 tahun 2023, namun nilai ekspornya di bawah USD 250.000 per dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor. Maka mereka tidak terkena kewajiban DHE.

"Jadi tadi 1.545 pos tarif tapi hanya yang nilai setiap dokumen pemberitahuan Pabean ekspor nya di atas USD 250.000 sekali ekspor. Ini tentu kalau dilihat dari nilainya yang disampaikan Pak Menko mayoritas eksportir kecil bahkan menengah mungkin dalam hal ini kemungkinan di bawah USD 250.000, Jadi mereka tidak terkena DHE," jelas Sri Mulyani.

Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Eksportir yang Simpan Dolar di Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hanya berlaku terhadap eksportir tertentu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hanya berlaku terhadap eksportir tertentu (dok: Tira)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri akan diberikan insentif pajak.

"Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan yang kedua pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan KL lain," kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).

Bendahara negara ini menyebut, besaran insentifnya pun beragam tergantung tenor yang dipilih. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 buan.

Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen.

"Jadi turun setengahnya," ujar Sri Mulyani.

Kemudian apabila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya menjadi lebih rendah lagi alias diturunkan menjadi 7,5 persen.

 


Tenor 3 Bulan

Neraca Perdagangan RI
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara, untuk tenor 3 bulan insentif yang diberikan lebih besar, yakni

Tenor 3 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 7,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 5 persen.

Untuk tenor 6 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar lagi, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 2,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 0 persen.

"Kalau di atas 6 bulan bahkan DHE tadi masuk dalam deposito, dia tidak kena PPh bunga deposito," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya