Liputan6.com, Jakarta Pengamat menyatakan ekspor minyak sawit mentah atau CPO melalui bursa berjangka Indonesia harus bersifat voluntary (tidak mandatory), tidak bersifat fisik, dan tidak dikaitkan dengan kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO).
"Oleh karena itu, pengaturan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya tidak mengintervensi pasar," kata Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam dikutip dari Antara, Rabu (23/8/2023).
Dengan demikian,lanjutnya, harga yang terbentuk di bursa sepenuhnya mencerminkan harga pasar yang dibentuk oleh pasokan dan permintaan. Dengan demikian bursa menjadi kredibel dan bisa sebagai rujukan pasar global.
Advertisement
Saat ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag mengadakan konsultasi publik ekspor CPO melalui bursa berjangka.
"Salah satu indikator bahwa bursa kredibel adalah menyerahkan kepada mekanisme pasar, termasuk preferensi penjual dan pembeli terhadap bursa tersebut. Jadi tidak lazim adanya kewajiban atau mandatory dalam praktek Bursa Berjangka," kata Piter.
Ekspor CPO
Oleh karena itu, dia mengimbau ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) hendaknya tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Kebijakan mengatur ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya direncanakan secara matang didukung oleh research policy yang mendalam dari berbagai perspektif termasuk perspektif hukum.
“Pemerintah perlu melakukan public hearing melalui berbagai forum diskusi terbuka yang melibatkan pelaku usaha, akademisi, parlemen, dan tokoh-tokoh masyarakat,” ujar Pieter saat menyampaikan hasil riset terkait bursa CPO.
Ekspor CPO
Menurut dia, rencana pemerintah mengatur agar ekspor CPO dilakukan melalui bursa berjangka Indonesia memiliki tujuan yang baik, yaitu mengukuhkan Indonesia sebagai negara produsen CPO terbesar, dan oleh karena itu menjadi rujukan harga di dunia.
Namun demikian tidak semua kebijakan yang bertujuan baik akan memunculkan hasil bursa berjangka CPO yang juga baik, sebagaimana terbukti pada kebijakan intervensi harga dan larangan ekspor CPO pada tahun 2022.
"Kebijakan mengintervensi pasar tanpa perhitungan yang matang sebagaimana kebijakan intervensi harga minyak goreng dan larangan ekspor CPO pada awal tahun 2022 hendaknya menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah,” katanya.
Dia mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah mengintervensi harga minyak goreng pada awal tahun 2022 (menetapkan harga eceran tertinggi/HET) di tengah tren kenaikan harga CPO di pasar global yang kemudian diikuti dengan kebijakan larangan ekspor CPO telah menyebabkan guncangan besar di pasar minyak goreng.
“Sehingga akibat kebijakan itu terjadi kelangkaan pasokan, pasar gelap, serta kenaikan harga di atas harga HET yang kemudian berujung adanya gejolak sosial dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Advertisement
Harga TBS
Kondisi semakin memburuk ketika kebijakan tersebut justru membuat anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di tengah tingginya harga CPO. Gelombang protes sempat dilakukan oleh para petani kelapa sawit yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah.
“Permasalahan ketidaktepatan kebijakan pemerintah itu bahkan kemudian berujung kepada dipidana pejabat tinggi Kemendag yang dianggap merugikan negara atau menguntungkan kelompok tertentu,” katanya.
Dalam draft Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tahun 2023 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO), dan Palm Oil Mill Effluent (POME) wajib melalui bursa berjangka.