Harga Referensi CPO Ditetapkan USD 827,37 per MT periode 1-15 Oktober 2023

Harga Referensi CPO periode 1-15 Oktober 2023 naik USD 28,54 atau 3,57 persen dari Harga Referensi CPO periode 16—30 September 2023.

oleh Arthur Gideon diperbarui 30 Sep 2023, 16:40 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2023, 16:40 WIB
20151014- Ilustrasi Kelapa Sawit
Penetapan Harga Referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1698 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. (Ilustrasi Kelapa Sawit)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga Referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai pungutan ekspor (PE) periode 1–15 Oktober 2023 adalah USD 827,37 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, harga referensi CPO ini naik USD 28,54 atau 3,57 persen dari Harga Referensi CPO periode 16—30 September 2023.

Budi mengatakan, penetapan Harga Referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1698 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1699 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

“Saat ini, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas yang sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD 33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—15 Oktober 2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2023).

BK CPO periode 1–15 Oktober 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1–15 September2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.

Peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor di antaranya yaitu adanya peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, serta kenaikan harga minyak nabati lainnya.

Biji Kakao

Ilustrasi Bubuk Kakao
Ilustrasi Bubuk Kakao (pixabay.com)

Sementara itu, Harga Referensi biji kakao periode Oktober 2023 ditetapkan sebesar USD 3.622,88/MT, meningkat sebesar USD 183,16 atau 5,32 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Oktober 2023 menjadi USD 3.307/MT, naik USD 178 atau 5,7 persen dari periode sebelumnya.

Peningkatan harga ini berdampak pada BK biji kakao, yaitu menjadi sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.

Peningkatan Harga Referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya penurunan produksi biji kakao di wilayah Afrika sebagai sentra produsen kakao dunia akibat kekeringan sebagai dampak dari El Nino dan penyakit busuk buah serta melemahnya nilai tukar dolar Amerika Serikat dan poundsterling Inggris.

HPE Produk Kulit dan Kayu

Di sisi lain, HPE produk kulit periode Oktober 2023 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan HPE produk kayu periode Oktober 2023 meningkat pada beberapa jenis kayu yaitu kayu gergajian dengan luas penampang 1.000 mm2 s.d. 4.000 mm2 dari jenis rimba campuran, sortimen lainnya jenis jati dan sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis sengon serta penurunan pada beberapa jenis kayu yaitu veneer dari hutan tanaman, kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particel), keping kayu (chipwood), dan kayu gergajian dengan luas penampang 1.000 mm2 s.d. 4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman, misalnya jenis balsa dan eucalyptus.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1697 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

infografis journal
infografis 10 Daerah Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia pada 2021. (Liputan6.com/Tri Yasni).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya