Kejagung Ungkap Peran MSY dari PT Wilmar Terkait Kasus Suap Hakim Vonis Putusan Lepas

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa peran MSY terungkap setelah penyidik memeriksa lima saksi, masing-masing berinisial MBDH, MS, STF, WG, dan MSY sendiri.

oleh Tim News Diperbarui 16 Apr 2025, 14:56 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2025, 08:56 WIB
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru berinisial MSY dari PT Wilmar terkait kasus dugaan suap dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hasil putusan lepas (ontslag).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa peran MSY terungkap setelah penyidik memeriksa lima saksi, masing-masing berinisial MBDH, MS, STF, WG, dan MSY sendiri.

"Bermula dari pertemuan antara Tersangka AR dengan Tersangka WG, pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.

Dalam pertemuan tersebut, WG alias Wahyu Gunawan juga menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi terdakwa. Advokat Ariyanto (AR) yang mendampingi perusahaan belum dapat menjawab dan harus mengonfirmasi terlebih dahulu ke kliennya.

Informasi dari AR kemudian diteruskan ke MS (Marcella Santoso), sesama advokat, yang lantas bertemu dengan MSY di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, MS menyampaikan potensi bantuan WG dalam mengurus perkara tersebut.

"Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya. Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya," jelas Harli.

Dua pekan kemudian, WG kembali menghubungi AR dan meminta agar pengurusan perkara dipercepat. AR pun menyampaikan permintaan ini kepada MS, yang kemudian kembali bertemu MSY. Di pertemuan tersebut, MSY mengungkapkan bahwa pihak korporasi menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.

Selanjutnya, pertemuan antara AR, WG, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat berlangsung di rumah makan kawasan Kelapa Gading.

“Perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus ontslag, dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar,” ungkap Harli.

Permintaan tersebut kemudian disampaikan ke MS, yang langsung menghubungi MSY. MSY menyanggupi dan menyiapkan uang dalam mata uang asing (SGD atau USD). Tiga hari berselang, MSY menghubungi MS untuk mengatur pengantaran dana tersebut, dan MS memberikan kontak AR.

Pertemuan berikutnya berlangsung di parkiran kawasan SCBD. Di sinilah MSY menyerahkan uang kepada AR, yang kemudian mengantarkannya ke kediaman WG di Klaster Ebony, Cilincing, Jakarta Utara.

“Setelah ada komunikasi antara AR dan MSY, kemudian AR bertemu dengan MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada AR,” lanjut Harli.

Setelah uang diterima WG, dana tersebut diserahkan kepada MAN. Sebagai imbalan, WG mendapatkan uang sebesar USD 50.000 dari MAN.

Tetapkan 4 Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa (Jakpus). Yakni, WG selaku panitera muda perdata pada PN Jakpus, dua orang advokat MS dan AR, sebagai advokat serta Ketua PN Jakarta Selatan dengan inisial MAN.

Tak hanya penetapan tersangka, Kejagung juga menyita sederet barang bukti suap senilai Rp60 miliar terkait dugaan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.

Barang bukti ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menerangkan, penggeledahan dilakukan sejak Jumat malam, 11 April 2025 hingga Sabtu, 12 April 2025.

Geledah 5 Lokasi

Setidaknya lima lokasi di Jakarta telah digeledah pada Jumat malam. Keesokan harinya, Sabtu 12 April, penyidik kembali menyisir sejumlah titik lainnya, termasuk beberapa wilayah di luar Jakarta.

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Abdul Qohar kepada wartawan, Minggu (13/4).

Abdul Qohar merincikan, barang bukti yang ditemukan di empat orang tersangka WG di kediamannya kawasan Villa Gading Indah antara lain uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, di dalam mobil milik WG juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, Rp11.100.000.

Abdul Qohar melanjutkan, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman AR dengan rincian 136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika.

Uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100.000 235 lembar dan Rp50.000 sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar rupiah dengan nominal Rp100.000.

Selain itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.

Selain uang tunai, Kejagung juga menyita sejumlah kendaraan mewah berupa satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit Mercedes-Benz dan satu unit mobil Lexus.

Qohar menjelaskan dalam perkara ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp60 miliar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN, sehingga majelis hakim yang menangani perkara memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging)

"Di mana pemberian suap diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara di maksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging," ucap dia.

Atas hal ini, penyidik kejaksaan agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Adapun mereka WG selaku panitera muda perdata pada PN Jakpus, dua orang advokat MS dan AR sebagai advokat serta Ketua PN Jakarta Selatan dengan inisial MAN selaku ketua Pengadilan Negeri Jaksel.

"Karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap dia.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor
Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya