Pengamat Nilai Perlu Ada Kebijakan Baru Terkait MinyaKita

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori beri rekomendasi terkait minyakita.

oleh Agustina Melani Diperbarui 10 Mar 2025, 19:45 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 19:45 WIB
MinyaKita
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengungkapkan kemungkinan jika tidak ada koreksi kebijakan terkait harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita. (Foto: istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengungkapkan kemungkinan jika tidak ada koreksi kebijakan terkait harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

Pertama, produsen menjual MinyaKita sesuai harga eceran tertinggi (HET) tetapi mengorbankan kualitas, menyunat dan mengurangi isi kemasan. Kedua, produsen tetap produksi MinyaKita sesuai kualitas dan tidak menyunat isi, tetapi menjual dengan harga di atas HET.

"Keduanya berisiko dan melanggar aturan. Tapi kalau aturan yang ada tidak memungkinkan usaha eksis dan sustain tanpa melanggar aturan yang patut disalahkan pengusaha atau pembuat regulasi,”  kata dia, seperti dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).

Seiring hal itu, pemerintah dinilai perlu membuat kebijakan baru terkait dengan penetapan harga MinyaKita.Kebijakan saat ini amat tidak menguntungkan produsen. Menurut dia, pengelola kebun sawit, produsen MinyaKita, pedagang, dan konsumen adalah satu mata rantai tak terputus.

"Ke depan, pemerintah perlu membuat kebijakan yang tidak mendistorsi harga," kata Khudori.

Ia menuturkan, biaya pokok produksi sudah jauh melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700. Harga bahan baku minyak goreng sawit, yakni crude palm oil (CPO), dalam negeri selama enam bulan terakhir tercatat sekitar Rp15.000-16.000 per kilogram.

Apabila angka konversi CPO ke minyak goreng 68,28 persen dan 1 liter setara 0,8 kilogram, diketahui untuk memproduksi MinyaKita seharga Rp15.700 per liter, maka harga CPO yang dibutuhkan kurang lebih Rp13.400 per kilogram.

"Ini baru menghitung bahan baku CPO. Belum memperhitungkan biaya mengolah, biaya distribusi, dan margin keuntungan usaha. Kalau ketiga komponen itu diperhitungkan, sudah barang tentu harga CPO harus lebih rendah lagi," tutur dia.

Promosi 1

Aturan MinyaKita

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).... Selengkapnya

Mengacu pada peraturan pemerintah, distribusi MinyaKita dari produsen ke distributor I (D1) dijual seharga Rp13.500 per liter. D1 ke D2 seharga Rp14.000 per liter, D2 ke pengecer Rp14.500 per liter, dan pengecer ke konsumen Rp15.700 per liter.

Khudori menuturkan, dengan tingkat harga CPO saat ini dan keharusan produsen MinyaKita menjual ke D1 maksimal sebesar Rp13.500 per liter, maka kerugian tidak bisa dihindari.

Aturan terkait MinyaKita tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Nomor 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Salah satu tujuannya adalah memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melalui skema wajib pasok pasar domestik (domestic market obligation/DMO).

Pemenuhan DMO merupakan syarat eksportir CPO mendapatkan izin ekspor dari pemerintah dengan rasio tertentu sesuai dinamika pasar.

Akan tetapi, kelemahan dari skema DMO ini adalah tidak mengakomodasi fluktuasi harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng. Ketika harga CPO naik, otomatis harga MinyaKita juga naik.

Sebaliknya, ketika harga CPO turun, harga MinyaKita di konsumen tidak otomatis turun. Selain itu, beleid ini juga potensial menghambat ekspor dan menurunkan penerimaan negara.

Rekomendasi Pengamat

MinyaKita
MinyaKita... Selengkapnya

Khudori menuturkan harga MinyaKita yang tidak sesuai HET bukanlah hal baru. Oleh karena itu, ia merekomendasikan untuk membuat kebijakan baru untuk harga MinyaKita dan memberikan subsidi MinyaKita untuk kelompok miskin/rentan dan UMKM, sebaiknya dilakukan dengan transfer tunai.

"Uang hanya bisa digunakan untuk membeli MinyaKita, tidak bisa dicairkan atau digunakan membeli yang lain. Cara ini tidak mendistorsi harga, selain juga lebih tepat sasaran, atau kebijakan lain yang ramah pasar," kata Khudori.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya