Ribuan Buruh Demo Hari Ini, Berikut Lokasi dan Tuntutannya

Bertepatan dengan jadwal persidangan Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan uji formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi unjuk rasa ribuan buruh pada hari ini Senin, 2 Oktober 2023.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Okt 2023, 09:56 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2023, 09:56 WIB
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Absen di Acara May Day Fiesta 2023
Bertepatan dengan jadwal persidangan Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan uji formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi unjuk rasa ribuan buruh pada hari ini Senin, 2 Oktober 2023. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta Bertepatan dengan jadwal persidangan Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan uji formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi unjuk rasa ribuan buruh pada hari ini Senin, 2 Oktober 2023

Aksi demo buruh tersebut rencananya akan dimulai pada pukul 10.30 WIB di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, dengan titik kumpul di Patung Kuda Indosat, Jakarta Pusat.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, beberapa isu yang diusung dalam aksi demo buruh hari ini antara lain:

  1. Cabut omnibus law UU Cipta Kerja
  2. Naikkan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%

Buruh Kukuh Minta Upah Minimum 2024 Dinaikkan 15%

Sebelumnya, Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersikukuh meminta kenaikan upah sebesar 15 persen di 2024.  Ini mengingat ada keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan angka kenaikan 15 persen baru buruh swasta bukan angka yang mustahil. Formula pembentuk kenaikan upah juga bisa disamakan dengan PNS.

"Melihat keputusan pemerintah yang menaikkan upah PNS dan TNI/Polri 8 persen dan pensiun 12 persen, maka permintaan Partai Buruh dan KSPI untuk menaikkan upah minimum 15 persen adalah hal yang wajar," kata dia dalam Konferensi Pers, Senin (21/8/2023).

Dia menyebut, angka kenaikan upah PNS 8 persen merupakan penjumlahan dari angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sebut saja, angka pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesari 5,2 persen dan inflasi sekitar 2,8 persen.

Alhasil, kata Said Iqbal, didapat angka 8 persen sebagai kenaikan gaji PNS. Namun, menurut dia ada perbedaan penghitungan UMP bagi buruh swasta. "Jelas tuh PNS dasar perhitungan kenaikan upah tahun 2024 ini adalah 8 persen, dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen ditambah inflasi 2,8 persen sama dengan 8 persen," jelasnya.

 

Rata-Rata Upah

FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, ada 3 komponen yang diatur untuk menentukan kenaikan upah buruh swasta. Yakni, besaran pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Kenaikan upah mininum buruh swasta lebih rendah karena ada indeks tertentu tadi. Kalau kita kihat Permenaker, koefisiensinya 0,1 sampai 0,3. Ini kan kacau. Selisih 1,5 persenan. Buruh swasta naik 6,5 persen, PNS TNI/Polri naik 8 persen. Itu makin menguatkan argumentasi KSPI dan Partai Buruh minta kenaikan 15 persen," beber dia.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyinggung soal rata-rata upah dari masyarakat di Indonesia. Menurutnya, dengan status Indonesia yang masuk Middle Income Country, maka besaran upah pun harus ikut naik.

Menurut hitungannya, dengan pendapatan USD 4.500 per kapita, berarti upah per bulannya sekitar Rp 5,6 juta. Namun, dia mencatay kalau rata-rata upah secata nasional hanya Rp 3,5 juta. "Di seluruh Indonesia gak ada upah Rp 5,6 juta. Kalau kita naikkan 15 persen, maka akan mendekat kesitu," ujarnya.

 

Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Menaker Jawab Begini

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespon permintaan serikat buruh yang menginginkan upah minimum provinsi (UMP) naik 15 persen di tahun 2024. Ida menyebut, keputusan kenaikan UMP 2024 akan diputuskan sebelum November 2023 mendatang.

"Itu kan keputusannya (UMP) bulan November, pastinya sebelum itu," kata Menaker Ida kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).Menaker Ida menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi sari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024. Selain itu, Kemnaker juga tengah mematangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang skema pengupahan.

"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," ucapnya.

Menaker Ida mengungkapkan, besaran kenaikan UMP 2024 sendiri mempertimbangkan sejumlah indikator. Antara lain pertumbuhan ekonomi hingga laju inflasi yang mengacu pada data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

" Ya ada (kenaikan) karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS," beber Menaker Ida.

 

Biaya Hidup Mahal, Buruh Minta Gaji Naik 15 Persen di 2024

FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen.

Tuntutan angka tersebut, kata Said Iqbal, diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,"kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (4/8).

Dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Survei ini dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023
Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya