Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membeberkan temuan penyelewengan dana pensiun (dapen) BUMN. Langkah ini sebagai upaya  bersih - bersih di tubuh perusahaan - perusahaan negara dengan salah satu fokusnya adalah pada pengelolaan Dapen BUMN.
Dia mengatakan jika usai  kasus Jiwasraya dan Asabri, pihaknya tidak berhenti disitu saja. Perluasan audit terhadap Dapen BUMN terus dilakukan.
"Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN," ujar Erick Thohir dalam Konferensi Pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Advertisement
Atas dasar kecurigaan itu, Erick mengaku telah memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung dana - dana pensiun BUMN.Dan ternyata, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya, atau 70% berada dalam kondisi tidak sehat.
Atas temuan itu, Erick terus bergegas. Kali ini, ia meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.
Audit BPKP itu, kata Erick, dilakukan secara bertahap. Dimana pada tahap awal, Audit Dengan Tujuan Tertentu itu dilaksanakan pada empat Dapen BUMN.
Keempat Dana Pensiun ini, ujat Erick, mengalami kerugian Rp 300 miliar. Penyebabnya diduga karena penyimpangan pada investasinya.
"Ini amat sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun. Masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab," kata Erick geram.
Lebih jauh, Erick pun meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan Dana Pensiun itu tanpa pandang bulu.
"Pak Jaksa Agung, sikat saja para oknum ini tanpa pandang bulu. Seperti yang Bapak lakukan pada kasus Jiwasraya Asabri. Saya dan seluruh jajaran di Kementerian BUMN siap berhadapan dengan siapa pun yang main - main dengan nasib para pensiunan," tegas Erick.
Atas perkembangan ini, Erick menyampaikan terimakasih kepada Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh yang telah membantu Audit para Dana Pensiun BUMN tersebut.Â
Rugikan Rp 300 Miliar
Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan hasil audit dana pensiun (dapen) BUMN ke Kejaksaan Agung. Pada tahap awal ini, ada hasil audit dari 4 lembaga dana pensiun BUMN yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 300 miliar.
Erick menyebut, lembaga dapen BUMN yang disetorkan ke Kejagung kali ini merupakan tahap awal. Kedepannya dia akan menyetor kembali hasil audit lanjutan.
"Kita lakukan (audit) 4 dana pensiun, ada Inhutani, PTPN, AP I, dan RNI atau ID Food," kata dia.
Dia menyebut, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas 4 lembaga dapen tersebut ditemukan ada potensi kerugian negara senilai Rp 300 miliar. Dia menduga, angka ini bisa lebih besar lagi seiring dengan langkah audit yang akan dilanjutkan.
"Dan jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp 300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh BPKP dan Kejaksaan, artinya angka ini bisa lebih besar lagi," urainya.Senada, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyenut angka kerugian negara Rp 300 miliar ini bisa bertambah. Pasalnya, ini baru sekitar 10 persen dari total dapen BUMN bermasalah.
"Rp 300 miliar itu perhitungan dugaan awal, baru 10 persen perhitunggannya, tapi ini bisa berkembang, tapi lebih dari Rp 300 miliar" ujarnya.
"Kemudian kami tetap akan dukung yang disampaikan pak Menteri dan khususnya kerugian negara tentunya lagi kalau ada penyerahan kami akan hitung apa yang harus kami lakukan dan ini adalah pola sinergi kami dengan Kementerian BUMN, Kejagung dan BPKP," bebernya.
Â
Advertisement
Diserahkan ke Kejagung
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan menyerahkan hasil audit dana pensiun (dapen) BUMN yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 3 Oktober 2023, pagi ini. Diketahui, Erick sudah mengantongi hasil audit sejak sepekan lalu.
Rencana penyerahan hasil audit itu tertuang dalam agenda yang tersebar. Dalam informasi tersebut, terjadwal Erick Thohir dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan menggelar konferensi pers mengenai perkara Dapen BUMN.
"Kami mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri konferensi pers bersama “Menteri BUMN dan Jaksa Agung RI“ dalam rangka penyerahan perkara Dana Pensiun BUMN," tulis informasi tersebut, dikutip Selasa (3/10/2023).
Konferensi pers penyerahan perkara dapen BUMN akan berlangsung pukul 11.00 WIB, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Sebelumnya, rencana pelaporan sendiri sudah diungkap Erick pada pekan lalu. Menurutnya, dia sudah menjalin komunikasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh. Kemudian, dia pun mengatur jadwal dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Diketahui, ini sebagai langkah hukum yang ditempuh dari temuan adanya masalah pada lembaga dapen BUMN. Menurut Erick, ada 65 persen pengelolaan dapen BUMN yang bermasalah.
Â