Pemerintah Siapkan Aturan Barang Kiriman, Permudah UMKM Masuk Pasar Ekspor

Dengan adanya PMK 96/2023, Donny melanjutkan, pemerintah ingin menetapkan aturan yang sama terkait impor maupun ekspor barang kiriman.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Okt 2023, 22:20 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2023, 22:20 WIB
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi yang nantinya bakal mendukung UMKM masuk pasar ekspor.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi yang nantinya bakal mendukung UMKM masuk pasar ekspor.(c) Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi yang nantinya bakal mendukung UMKM masuk pasar ekspor.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Regulasi ini rencananya akan diterbitkan satu bulan lebih awal, yakni pada 17 Oktober 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, PMK 96/2023 tidak hanya mengatur ketentuan impor barang untuk bisa masuk pasar e-commerce, tapi juga mendorong ekspor kelompok UMKM.

"Kita juga atur ekspor barang kiriman. Kenapa kami atur karena dilatarbelakangi semakin padatnya perdagangan e-commerce lintas negara. Kita perlu batasi, sesuai tugas fungsi kami mendorong ekspor UMKM," jelas Donny di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Dengan adanya PMK 96/2023, Donny melanjutkan, pemerintah ingin menetapkan aturan yang sama terkait impor maupun ekspor barang kiriman.

Seperti tertera dalam Pasal 43 ayat (1) PMK 96/2023, dimana ekspor barang kiriman dengan berat kotor kurang dari 30 kg dan diekspor oleh eksportir yang bukan badan usaha akan dilaporkan melalui penyampaian consignment note (CN) oleh penyelenggara pos pada pejabat bea dan cukai di kantor pabean.

Hal serupa juga berlaku untuk barang impor yang diberitahukan dengan CN dan akan diekspor kembali.

Donny lantas mencontohkan, pemerintah memberikan kesempatan bagi UMKM jika mengikuti suatu pameran di luar negeri. Ketentuan ini bisa berlaku baik untuk barang dalam jumlah besar maupun kecil.

"Kalau reimpor, barang impor lagi ketentuannya sudah ada. Tapi memungkinkan kalau yang dikembalikan jumlahnya lebih kecil, kurang dari 30 kg, kita harapkan yang dikembalikan mudah untuk pembebasan bea masuk, sepanjang barang itu bisa dibuktikan berasal dari indonesia," tuturnya.

 

 

Tak Ada Lagi Predatory Pricing

Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Jokowi meninjau sejumlah stan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin seluruh pedagang di pasar online nantinya bakal punya peluang yang sama dalam menjalankan bisnisnya. Sehingga tidak ada lagi praktik predatory pricing yang dilakukan salah satu penjual demi menarik pasar dengan promo harga jual terlalu rendah.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, mengatakan aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

"Terkait dengan predatory pricing, sebenarnya memang Permendag 31/2023 sudah kita atur untuk memastikan bahwa tidak ada predatory pricing terkait. Mulai dari bagaimana teman-teman PMSE aktif untuk menjaga, jangan sampai ada manipulasi harga dan sebagainya," ungkapnya di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Namun, Rifan mengklaim Permendag 31/2023 tidak bisa berdiri sendiri dalam memberantas praktik predatory pricing. Menurutnya, itu dibutuhkan aturan pendukung lain agar harga jual di pasaran bisa lebih terjaga.

 

"Bagaimana kita memperketat arus barang impor masuk, jangan sampai ada barang impor masuk dengan harga murah. Jadi kita menutup dulu nih sumber-sumber barang murah melalui crossborder," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia juga turut berbicara soal pemanfaatan algoritman yang kerap dipakai sepihak untuk pengusaha guna memonopoli pasar.

 

Sudah Atur

Mendag Zulkifli Hasan: Keberpihakan kepada UMKM Tidak Bisa Ditawar
Mendag Zulkifli Hasan saat membeli produk-produk lokal di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, Selasa (3/10).

Rifan menyebut Pasal 13 Permendag 31/2023 juga sudah mengatur agar penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) jangan sampai ada penyalahgunaan penguasaan data.

"Jangan sampai data-data PPMSE itu hanya mengarah pada promosi terhadap barang tertentu atau pelaku usaha tertentu. Jadi kesetaraan pedagang atau merchant, sehingga dari sisi persaingan usaha dapat terwujud," kata Rifan.

Kembali, ia menegaskan, kesetaraan pedagang online tersebut bisa dilakukan dengan adanya penguatan aturan, baik dari regulasi turunan Permendag 31/2023 maupun yang dibuat oleh kementerian lain.

"Tetapi dalam prosesnya memang kita terus mencari regulasi-regulasi yang kita perlu kembangkan lebih lanjut lagi, supaya memastikan tidak terjadi persaingan usaha tak sehat, monopoli. Ini kami terus melakukan penyempurnaan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya