Tes SKD CPNS 2023 Digelar Hari Ini, Simak Aturan Berpakaian hingga Dokumen Dibawa

Tes SKD CPNS 2023 akan digelar pada 9-18 November 2023.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Nov 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi Tes SKD CPNS. (AFP/Chaideer Mahyuddin)
Ilustrasi Tes SKD CPNS. (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Liputan6.com, Jakarta Para peserta tes calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 yang berhasil lolos tahap administrasi, akan mengikuti tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau SKD CPNS 2023 pada Kamis ini, 9 November 2023.

Jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2023 ini sesuai surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang penyesuaian jadwal penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Wakil Ketua Pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, titik lokasi tes SKD CPNS 2023 sebanyak 304 titik lokasi di dalam negeri dan 62 titik lokasi luar negeri.

Titik lokasi ini, yang disediakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). “Sesuai jadwal, pelaksanaan SKD bagi CPNS akan berlangsung hingga 18 November 2023, sedangkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi CPPPK akan berlangsung hingga 4 Desember 2023,” jelas dia, seperti ditulis hari ini.

SKD CPNS 2023 akan digelar pada 9-18 November 2023. Adapun tes SKD ini juga akan menjadi penentu bagi peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS berbasis Computer-Assisted Test (CAT) yang bakal digelar pada 16-22 Desember 2023.

Untuk ikuti SKD CPNS 2023 ini ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Berikut hal yang perlu diperhatikan pada SKD CPNS 2023 dikutip dari instagram @bkngoidofficial:

1.Cetak Kartu Ujian

Peserta tes CPNS sudah dapat cetak kartu ujian 

2.Jadwal dan Lokasi Ujian

Jadwal dan Lokasi Ujian bakal muncul di kartu ujian, cek juga pengumuman di instansi agar kalian tahu berada di sesi berapa saat ujian. Lokasi ujian ditentukan oleh instansi yang dilamar.

3. Aturan Berpakaian

Pada umumnya peserta memakai kemeja putih, rok dan celana hitam. Namun, peserta diingatkan untuk mengecek ketentuan instansi yang dilamar jika ada tambahan aturan soal pakaian.

4. Dokumen dan Alat Tulis

Peserta seleksi CPNS 2023 diingatkan untuk membawa kartu ujian, KTP, dan alat tulis. Peserta diimbau hadir di lokasi ujian 2 jam sebelum jadwal karena ada beberapa alur yang perlu diikuti. Cek alur di akun youtube BKN.


Bisa Dipantau

Tes SKD CPNS 2023
Plt Kepala BKN selaku Wakil Ketua Pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2023, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, titik lokasi tes SKD CPNS 2023 sebanyak 304 titik lokasi di dalam negeri dan 62 titik lokasi luar negeri.

Di saat yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen mengatakan jumlah yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.853.617 pelamar.

Terdiri dari 725.589 pelamar MS dan berhak mengikuti SKD, serta 1.128.028 pelamar berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.

“Bagi pelamar yang sudah mengikuti SKD dan atau Seleksi Kompetensi dapat mengunduh sertifikatnya di alamat sertificat.bkn.go.id,” terangnya.

Suharmen juga menginformasikan tentang fitur live score yang akan tayang selama pelaksanaan seleksi berlangsung.

“Dalam rangka keterbukaan informasi publik, masyarakat luas dapat menyaksikan nilai peserta yang sedang mengikuti ujian pada laman youtube Official CAT BKN,” pungkasnya.


Nilai Ambang Batas Kelulusan

Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk CPNS.

Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. Berikut rincian ambang batas SKD:

TWK dengan 30 soal, nilai ambang batas: 65TIU dengan 35 butir soal, nilai ambang batas: 80TKP dengan 45 soal nilai, ambang batas: 166.

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Akan tetapi, jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya