Gawat! Aduan Soal Pinjol Melonjak Tiap Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui setiap tahun aduan soal Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terus meningkat.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Nov 2023, 14:44 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui setiap tahun aduan soal Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terus meningkat. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui setiap tahun aduan soal  Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terus meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman menjelaskan, berdasarkan data survei nasional literasi dan inklusi Tahun 2022 tingkat inklusi dan literasi masyarakat mengenai industri dan produk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi masih sangat rendah.

"Kondisi tersebut sejalan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Data OJK juga menunjukkan pengaduan semakin meningkat setiap tahunnya," kata Agusman dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, di Four Season Jakarta, Jum'at (10/11/2023).

Oleh karena itu, OJK merilis surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam surat edaran SE OJK tersebut  mengatur batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman terhadap industri fintech peer-to-peer lending atau lebih dikenal pinjaman online (pinjol).

Lebih lanjut, kata Agusman dengan dikeluarkannya undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau undang-undang (P2SK), maka LPBBTI sekarang telah memiliki landasan yang sangat kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usaha.

"Untuk itulah diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan kedepan dari industri LPBBTI ini," ujarnya.

Adapun atas latarbelakang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan melibatkan berbagai stakeholder baik internal maupun eksternal, telah melakukan penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023-2028.

"Kehadiran roadmaps ini dibutuhkan untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jurus Jitu OJK Perangi Maraknya Pinjol Ilegal

Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman, mengatakan tingkat inklusi dan literasi masyarakat terkait industri dan produk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Lending masih sangat rendah.

"Berdasarkan data survei nasional literasi dan inklusi Tahun 2022 tingkat inklusi dan literasi masyarakat mengenai industri dan produk LPBBTI masih sangat-sangat rendah," kata Agusman dalam peluncuran LPBBTI, di Four Season Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, kondisi tersebut sejalan dengan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat LPBBTI ilegal atau yang populer disebut dengan pinjol ilegal.

"Data OJK juga menunjukkan pengaduan LPBBTI yang meningkat setiap tahunnya. Perilaku petugas penagihan menjadi jenis acuan tertinggi dari konsumen kita," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Agusman dengan dikeluarkannya undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau undang-undang (P2SK), maka LPBBTI sekarang telah memiliki landasan yang sangat kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usaha.

"Untuk itulah diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan kedepan dari industri LPBBTI ini," ujarnya.

Adapun atas latarbelakang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan melibatkan berbagai stakeholder baik internal maupun eksternal, telah melakukan penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023-2028.

"Kehadiran roadmaps ini dibutuhkan untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM," katanya.

 


Roadmaps

Habis Pinjol, Muncul Paylater si Penjerat Utang Baru
Habis Pinjol, Muncul Paylater si Penjerat Utang Baru (Liputan6.com/Abdillah)

Roadmaps ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri LPBBT yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Sesuai roadmaps, maka implementasi pengembangan dan penguatan industri LPBBTI ini akan dilakukan dengan 3 fase. Fase pertama, yakni fase penguatan pondasi tahun 2023-2024.

Fase kedua, adalah fase konsolidasi dan menciptakan momentum tahun 2025-2026. Fase ketiga, yakni fase penyelarasan dan pertumbuhan tahun 2027-2028.


Benahi Pinjol Dkk, OJK Luncurkan Peta Jalan Fintech Lending 2023-2028

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam peluncuran LPBBTI, di Four Season Jakarta, Jumat (10/11/2023). (Tira/Liputan6.com)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam peluncuran LPBBTI, di Four Season Jakarta, Jumat (10/11/2023). (Tira/Liputan6.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.

"Kita akan meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi untuk lima tahun ke depan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam peluncuran LPBBTI, di Four Season Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Mahendra mengungkapkan, peluncuran roadmap LPBBTI 2023-2028 memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk memperkuat kerjasama dan sinergi, serta komitmen yang tinggi untuk membenahi, memperkuat, meningkatkan integritas, memperbaiki kualitas pelayanan dan produk yang dihasilkan bagi masyarakat indonesia dari LPBBTI.

"Kedua, industri fintech lending ini memasuki suatu era berbasis kepada legalitas yang begitu kuat yang turun dan dimandatkan langsung oleh undang-undang yang sebelumnya tidak ada," ujarnya.

 

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya