Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tengah menggenjot pembuatan sertifikat dari aset-aset yang dimiliki. Menyusul, baru sekitar 52,3 persen aset KAI yang memiliki legalitas berupa sertifikat.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna menuturkan, aset tanah yang dimiliki KAI ada sebanyak 270,3 juta meter persegi (m2). Namun, hingga Oktober 2023 baru ada 141,4 juta m2 yang bersertifikat.
Baca Juga
"Total 327 juta. Nah tanah milik pemerintah itu 57 juta. Jadi tanah KAI 270 juta. Yang sudah sertifikat itu 53 persen sampai saat ini," ungkapnya dalam FGD Legalisasi Aset Tanah dan Rumah PT KAI, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Advertisement
Dia menegaskan pihaknya terus mengejar upaya sertifikasi aset KAI ini. Setidaknya, dalam jangka waktu hingga akhir tahun 2024, dia membidik bisa melakukan sertifikasi terhadap 9 juta m2 tanah milik KAI.
"Akhir tahun depan itu kita targetkan penambahan 9 juta meter persegi penambahan untuk sertifikat," kata dia.
Masalah serupa juga terjadi untuk wilayah rumah atau perumahan yang disebut sebagai milik KAI. Di pun meminta pihak yang menempati aset KAI untuk segera pindah.
"Jadi, tolong segera untuk memberikan perumahan tersebut kepada KAI, termasuk tanah, termasuk lahan. Lahan KAI yang dianggap ini lahan tanah negara bebas dan itu mau diambil," tuturnya.
Kendala KAI Tertibkan Aset
Diberitakan sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI kerap menemui kendala dalam pengamanan aset seperti tanah dan bangunan milik perusahaan. Menyusul, banyak aset KAI yang ditempati oleh pihak-pihak yang dinilai tak berwenang.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna mengatakan sejumlah hambatan yang kerap ditemukan di lapangan. Menurutnya, pihak-pihak yang menguasai tanpa hak selalu menyebut kalau Aset Tanah PT KAI adalah Tanah Negara Bebas serta Aset Rumah Perusahaan PT KAI adalah Rumah Negara.
"Sehingga pada akhirnya PT KAI perlu melakukan langkah non litigasi berupa penertiban aset bahkan sampai upaya litigasi berperkara di Pengadilan," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Legalitas Aset Tanah dan Rumah Milik PT KAI, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, mengacu pada data dan fakta yang ada serta Putusan Pengadilan yang sudah inkracht dalam perkara perdata, pidana umum & pidana khusus (korupsi), aset Tanah yang tercatat dalam neraca PT KAI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga bukan tanah negara bebas dan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam neraca KAI bukanlah merupakan rumah negara.
Advertisement
Bakal Diproses Hukum
Sandry menegaskan, jika ada pihak-pihak yang mengakui, mengklaim, menduduki, dan/atau menguasai baik aset Tanah PT KAI maupun Rumah Perusahaan secara melawan hukum akan dilaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan. Baik pelaporan pidana umum maupun pidana korupsi.
“Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar," kata dia.
"Di samping itu, KAI juga meminta Kementerian ATR/BPN agar dapat terus memberikan dukungan terhadap program penyertipikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik,” sambung Sandry.
Kumpulkan Dokumen
Selain penertiban dan penyertipikatan aset, KAI juga terus bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional Belanda (Nationaal Archief Netherlands) untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI.
Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.
“Dengan adanya FGD KAI dengan stakeholders terkait berbagai permasalahan aset KAI ini, KAI akan semakin optimistis dalam mengamankan serta mengoptimalkan seluruh aset perusahaan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” kata Sandry.