Kronologi Kapal Maling Ikan Berbendera Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi, Diduga Pakai Modus Baru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal penangkap ikan ilegal di Laut Sulawesi. Kini giliran kapal berbendera Filipina yang ditangkap karena mencuri ikan.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 28 Nov 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2023, 17:45 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal penangkap ikan ilegal di Laut Sulawesi. Kini giliran kapal berbendera Filipina yang ditangkap karena mencuri ikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal penangkap ikan ilegal di Laut Sulawesi. Kini giliran kapal berbendera Filipina yang ditangkap karena mencuri ikan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal penangkap ikan ilegal di Laut Sulawesi. Kini giliran kapal berbendera Filipina yang ditangkap karena mencuri ikan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin menyampaikan penangkapan kali ini berhasil dilakukan pada saat operasi pengawasan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di bawah kendali Pangkalan PSDKP Tahuna.

“Berdasarkan laporan kejadian atas peristiwa yang terjadi, kapal asal Filipina ini diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap Hand Line di Perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia”, ucap Adin dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Kronologinya, keberadaan kapal bernama FB. CA. AM 02 tersebut pada awalnya terdeteksi oleh KP. Hiu 15 berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada titik koordinat 04° 55.589'N-124°55.871'E, kurang lebih 2 mil laut dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina, Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 17.17 WITA.

Kemudian, KP. Hiu 15 kemudian melakukan pengejaran hingga kapal tersebut tertangkap pada titik koordinat 04°54.704'N-124°55.719'E, pukul 17.29 WITA. Saat diperiksa oleh petugas, kapal tersebut diawaki oleh 2 (dua) orang ABK berkebangsaan Filipina dengan membawa muatan ikan lemadang kering (±10 kg) dan cumi kering (± 2 kg).

“Tren yang kami temui akhir-akhir ini, kapal-kapal ikan asing asal Filipina yang kami tangkap mayoritas membawa muatan ikan kering. Hal ini sedang kami selidiki lebih lanjut, apakah hal tersebut berkaitan dengan adanya modus operandi baru," terang Adin.

Adin menambahkan modus operandi yang biasanya dilakukan oleh kapal-kapal pump boat asal Filipina yaitu mereka menangkap ikan di perairan Laut Sulawesi yang tidak jauh dari garis batas ZEE Indonesia. Kemudian hasil tangkapan diangkut oleh kapal pengangkut di area perbatasan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Barang Bukti

Detik-detik Peledakan 2 Kapal Asing Pencuri Ikan di Ambon
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.

Selain ikan hasil tangkapan, petugas turut mengamankan 4 (empat) unit alat penangkap ikan Hand Line, 1 (satu) unit alat navigasi GPS Furuno GP-32, 1 (satu) unit alat komunikasi Radio Uniden Pro 520 XL, dan Fisherman’s License 1 (satu) lembar.

Kapal tersebut saat ini telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP. Hiu 15 ke Pengawas Perikanan PSDKP Tahuna.

Dengan ditangkapnya 1 unit kapal ikan asing asal Filipina tersebut, saat ini KKP telah menangkap sebanyak 212 unit kapal ikan, yang terdiri dari 195 unit kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan dan 16 unit kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing.

"Dari 16 kapal ikan asing tersebut, 8 unit kapal merupakan kapal berbendera Malaysia, 7 unit kapal berbendera Filipina, dan 1 unit kapal berbendera Vietnam," terang Adin.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang telah memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP dalam rangka memastikan penjagaan sumber daya perikanan terutama didaerah perbatasan untuk mewujudkan industri kelautan dan perikanan yang bebas dari illegal, unreported, dan unregulated fishing (IUU Fishing).

 


Segel Wisata Ilegal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aksi satu kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aksi satu kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan terhadap tindakan ilegal di ruang laut. Kini, KKP menyetop proses pembangunan tanggul abrasi pantai di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nurawaluddin menyebut kegiatan yang dihentikan adalah proyek pembangunan tanggul pengaman abrasi pantai seluas 0,27 hektare (ha) milik PT. BGJ di pesisir Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Langkah ini diambil usai ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

"Benar bahwa kami stop sementara aktivitas proyek pembangunan tanggul tersebut, lantaran PT. BGJ membangun tanggul dengan cara mereklamasi pantai kemudian memanfaatkannya untuk aktivitas wisata namun belum memiliki PKKPRL," ujar Adin dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Adin menegaskan, proyek pembangunan tanggul akan dihentikan sementara, hingga PT. BGJ memenuhi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

 


Kronologi

KKP menangkap 1 Kapal Ikan Asing (KIA) yang tengah mencuri ikan di Selat Malaka. Dok KKP
KKP menangkap 1 Kapal Ikan Asing (KIA) yang tengah mencuri ikan di Selat Malaka. Dok KKP

Dia menjelaskan, kronologi penyegelan ini awalnya KKP telah menerima informasi terkait adanya dua bangunan wisata di Pantai Topejawa Takalar yang melanggar sempadan pantai. Kemudian, pihaknya mengerahkan Polsus PWP3K Satwas SDKP Takalar untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sejak Juli 2023.

Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT. BGJ, kedua bangunan tersebut dibangun atas permintaan Pemerintah Kecamatan Mangarabombang untuk mencegah abrasi pantai. Total luas kedua tanggul milik PT. BGJ berdasarkan penghitungan Tim Intelijen Kelautan Pangkalan PSDKP Bitung adalah 0,27 ha.

Sebagai informasi, PT. BGJ merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang wisata pantai dan perdagangan hasil perikanan.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, aktivitas di atas tanggul dihentikan sementara hingga PT. BGJ melengkapi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL," ujar Adin.

infografis pembajakan
Pembajakan Kapal oleh Abu Sayyaf
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya