Tak Cuma 2, Ada BPR Lain akan Bangkrut di 2024

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan ada lebih dari dua bank perkreditan rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan pada 2024 ini. Menyusul aksi LPS yang melikuidasi dan membayar klaim penjaminan simpanan terhadap dua BPR pada awal tahun ini.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 30 Jan 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2024, 15:30 WIB
FOTO: LPS Jamin Simpanan Nasabah Sampai Rp 2 Miliar
Nasabah melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan ada lebih dari dua bank perkreditan rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan pada 2024 ini. Menyusul aksi LPS yang melikuidasi dan membayar klaim penjaminan simpanan terhadap dua BPR pada awal tahun ini.

Keduanya yakni PT BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) di Jawa Timur, dan BPR Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur.

Kepastian itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers hasil rapat I tahun 2024 Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Kendati akan ada banyak BPR lain yang menyusul bangkrut, Purbaya menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.

"Jadi akan ada BPR tambahan yang jatuh di tahun 2024 selain 2 tadi. Tapi dampaknya ke ekonomi tidak akan signifikan dan gejolak di perekonomiannya juga tidak terlalu besar, karena kita juga tutup dengan cepat dana-dana yang dibutuhkan masyarakat," ungkapnya.

Mengacu tren selama 18 tahun terakhir, Purbaya menuturkan, ada sekitar 7-8 BPR yang ditutup setiap tahunnya. Namun, situasi itu terjadi bukan karena kondisi ekonomi yang memburuk, lebih kepada ditemukannya fraud pada BPR bersangkutan.

Proses Likuidasi

Akan tetapi, ia menambahkan, LPS melakukan proses likuidasi dengan cepat. Sehingga tidak menimbulkan keresahan berlebih di masyarakat, khususnya kelompok nasabah.

"Yang penting adalah dana masyarakat diganti dengan cepat. Sehingga kami bisa merubah citra kami dari hanya LPS datang katanya malaikat maut, banknya jatuh," kata Purbaya.

"Sekarang kalau LPS datang nasabah senang. Sehingga kita bisa rubah citra itu dan sampai sekarang tidak ada gejolak yang berlebihan dari BPR-BPR yang kita tangani," imbuh dia.

 

LPS Tahan Bunga Penjaminan, Bank Umum Tetap di 4,25%

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Suku Bunga Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Arief/Liputan6.com)
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Suku Bunga Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Arief/Liputan6.com)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan pada periode kali ini. Tercatat, angka bunga penjaminan tidak berubah dari penetapan sebelumnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, mengaca pada perkembangan suku bunga di dalam negeri dan global, maka diputuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan LPS.

"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjamin simpanan di Bank Umum dan BPR serta simpanan valuta asing di bank umum," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Dia menjelaskan, besaran bunga penjaminan LPS diantaranya untuk bank umum rupiah dipatok sebesar 4,25 persen, valuta asing sebesar 2,25 persen, serta untuk BPR rupiah ditetapkan sebesar 6,75 persen.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif sejak periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024," jelasnya.

Purbaya melihat adanya pertimbangan pada perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuditas perbankan dan stabilitas sistem keuagan. Serta upaya untuk menjaga meomentum pemulihan ekonomi dan intemediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian apsar keuangan, dan memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.

"Tingkat bunga ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kreteria simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan," tutur Purbaya.

 

Perkembangan Kondisi Keuangan

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Suku Bunga Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Arief/Liputan6.com)
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Suku Bunga Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Arief/Liputan6.com)

Purbaya turut mengungkap latar belakangan atas penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut. Diantaranya, besaran suku bunga pasar simpanan atau SBP rupiah naik 21 basis poin ke level 3,5 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan september 2023.

"Kondisi likuiditas ayng masih longgar dan perkembanga ekspansi kredit mempengaruhia kenaikan suku bunga simpanan menjadi lebih gradual," kata dia.

Sementara itu untuk SBP simpanan valas terpantau kenaikan sebesar 15 bps ke level 2,01 persen diabndaingkan penetapan TBP bulan september 2023. Dia menilai, kondisi likuiditas valas domestik, perkembangan nilai tukar dan ekspektasi terhadap arah kebijakan Fed Fund Rate mempengaruhi perkembangan SBP yang juga meningkat untuk valas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya