PNS Wajib Tahu, BKN Luncurkan Aplikasi Mutasi Baru

Diluncurkannya sistem I-MUT ini bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan mutasi ASN atau PNS.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Feb 2024, 11:27 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2024, 11:27 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS). Foto: Kementerian PANRB
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan aplikasi I-MUT yakni Integrated Mutasi,

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan aplikasi I-MUT yakni Integrated Mutasi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN atau PNS di instansi pemerintah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) ASN.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan suatu sistem atau inovasi yang baru.

"Kami BKN akan memperkenalkan integrated mutasi atau I-MUT. I-MUT hadir untuk mendukung optimalisasi digitalisasi layanan manajemen ASN di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah," kata Haryomo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian, di Bali, Selasa (6/2/2024).

Diluncurkannya sistem I-MUT ini bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan mutasi ASN oleh pencatat pembina kepegawaian yang definitif atau pejabat yang mengisi kekosongan.

Sistem ini menjamin pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dilakukan sesuai dengan NSPK manajemen ASN.

Diharapkan keberadaan I-MUT bisa mempercepat proses menjamin akurasi, meminimalisir adanya kesalahan atau penyimpangan, dan memberi dukungan pengambilan keputusan administrasi yang dapat diandalkan (reliable) untuk kedepannya.

Lebih lanjut, Haryomo menyampaikan, kualitas administrasi manajemen ASN berbanding lurus dengan kualitas birokrasi itu sendiri.

Birokrasi yang profesional dan berkelas dunia dapat diwujudkan dalam pelaksanaan sistem merit yang konsisten dan berkelanjutan.

Sebagaimana amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, terdapat beberapa agenda reformasi manajemen ASN diantaranya adalah pengembangan karir ASN, serta pengawasan sistem merit, fungsi-fungsi pengawasan sistem merit harus terus berjalan secara maksimal sebagai jaminan kader ASN yang tetap dalam koridor yang profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kinerja.

"Menyikapi hal tersebut BKN bersama-sama dengan seluruh mitra kerja berkomitmen untuk terus menjaga prinsip-prinsip merit birokrasi dalam upaya membangun birokrasi yang berkelas dunia," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


BKN Tunda Kenaikan Pangkat ASN yang Langgar Netralitas Pemilu 2024

Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kawasan Jalan Dr Saharjo Jakarta
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, bendera dan baliho yang mengganggu kenyaman berlalu lintas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan pihaknya akan melakukan pemblokiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Sebagai informasi, pemblokiran data ASN akan berakibat pada penundaan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan mutasi.

"BKN melakukan tindakan pengendalian, berupa peringatan teguran hingga pemblokiran data kepegawaian pada sistem informasi aparatur sipil Negara," kata Haryomo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian, di Bali, Selasa (6/2/2024).

Pemblokiran data kepegawaian tersebut dilakukan atas pelaksanaan manajemen ASN yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.


Jangan Terjebak

APK Pemilu 2024
Penertiban ini merujuk kepada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 yang menentukan tempat yang boleh dan tidak boleh dipasang APK, selama masa kampanye Pemilu 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)

Haryomo mengatakan, dalam waktu yang tidak lama lagi Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi dan melangsungkan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Ia pun tak memungkiri bahwa setiap orang memiliki referensi politik yang berbeda dan memiliki hak pilih. Namun demikian jangan sampai terjebak dalam berbagai bentuk polarisasi dan fragmentasi sosial dikarenakan perbedaan tersebut.

Menurutnya, Aparatur sipil negara tentu harus berpegang teguh terhadap asas netralitas ASN. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN jangan sampai terjebak dalam berbagai bentuk politik praktis.

"Aparatur sipil negara diamanahkan untuk tidak berpihak dalam bentuk pengaruh maupun dalam bentuk apapun, di dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara serentak," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya