Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada

DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

oleh Tim News diperbarui 03 Jul 2024, 19:15 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2024, 19:15 WIB
DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah). Dalam putusannya DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Sanksi diberikan terkait kasus dugaan asusila.

Meski diberhentikan dari jabatannya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin memastikan, tidak akan mengganggu proses Pilkada 2024 terkait dengan pemberhentian terhadap Hasyim.

Pilkada 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada November 2024.

"Oh enggak, enggak (mengganggu proses Pilkada) kan pilkada sudah tertata sedemikian rupa, artinya kan mekanisme regulernya kan sudah berjalan, di KPU provinsi, KPU kabupaten kota, bahkan sekarang tahap pendataan pemilih," kata Yanuar saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).

"Kemudian tahap berbagai macam informasi yang disampaikan kepada partai politik kan sudah berjalan dengan baik. Artinya itu tidak terlalu mengganggu kalau itu sih," sambung dia.

Apalagi, lanjut dia, tatanan untuk pelaksanaan pilkada sudah tertata. "Karena tatanannya kan sudah terlembaga, tatanan untuk pelaksanaan Pilkada kan sudah tertata. Kita kan sudah pengalaman berulang kali Pilkada langsung, dan itu sih enggak terlalu banyak berpengaruh," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila

DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
DKPP memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait asusila. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.BACA JUGA:


Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat

DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan, Hasyim Asy'ari selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih usai resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasyim terlibat kasus dugaan asusila.

Ucapan terima kasih disampaikan Hasyim karena ia menilai pemecatan oleh DKPP membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, Hasyim juga menyampaikan permintaan maaf kepada awak media yang selama ini berhubungan langsung dengan Hasyim selama menjalankan tugas sebagai ketua KPU RI.

"Pada teman-teman jurnalis yang selama ini telah berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf," ucap dia.

 

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis 6 Quick Count Lembaga Survei dan Real Count KPU di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Quick Count Lembaga Survei dan Real Count KPU di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya