Liputan6.com, Jakarta Sejumlah kategori pekerjaan masih harus bekerja di Hari Libur Nasional, termasuk libur Isra Mikraj dan libur Imlek. Dengan begitu, mengacu aturan yang berlaku, kelompok pekerja terdebut berhak mendapat upah lembur.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, aturan upah lembur tertuang dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Advertisement
Ada dua jenis waktu pekerjaan yang dilakukan di Hari Libur Nasional. Pertama, waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Pada bagian ini, jam pertama pekerjaan di hari libur hingga jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam.
Advertisement
Kemudian, pada jam kedelapan, dibayar upah 3 kali upah sejam. Serta, jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar upah 4 kali upah sejam.
Kategori kedua, waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu. Aturan yang tertuang mengharuskan perusahaan membayar 2 kali upah sejam pada jam pertama hingga jam kedelapan.
Lalu, jam kesembilan lembur harus dibayar 3 kali upah sejam. Serta. Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.
Sebagai simulasi, misalnya seorang pekerja yang pola kerjanya adalah 6 hari dan 40 jam dalam seminggu harus kerja selama 7 jam di Hari Raya Idul Fitri. Mengacu pada gaji bulananya sebesar Rp 4 juta, ada cara untuk menghitung upah lemburnya.
Â
Rumus hitungan upah perjam yakni Rp 4 juta (upah bulanan) dibagi 173 (jumlah jam dalam seminggu). Maka didapat angka upah per jam sebesar Rp 23.121,387.
Â
Besaran Upah Lembur
Setelah mendapat besaran upah per jam tadi, selanjutnya yang dihitung untuk 7 jam kerja lembur adalah 2 kali upah. Ini merujuk pada aturan yang sebelumnya disebutkan.
Yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Hitungannya adalah 7 jam kerja dikali 2 dikalikan dengan besaran upah sejam. Mengacu pada besaran upah seseorang tadi, maka hitungannya 7 x 2 x Rp 23.121,387. Hasilnya, upah lemburnya di Idul Fitri adalah sebesar Rp 323.699,418.
Â
Sanksi
Lebih lanjut, Kemnaker juga menyiapkan sejumalh sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Ada berupa kurungan penjara dan denda tang harus dibayarkan.
Sanksi ini masih diatur dalam ketentuan yang sama, PP 35/2021. Pengusaha teranxam kurungan penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan.
Pengusaha yang melanggar juga terancam mendapatkam denda, baik bersamaan dengan kurungan atau terpisah, paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
Advertisement