Lembur

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak menerima upah lembur
Tampilkan foto dan video
Loading