Kantongi Pajak Kripto Rp 506,4 Miliar, DJP Buka Suara soal Permintaan Evaluasi

Pajak kripto di Indonesia berdampak kepada nilai transaksi kripto dalam negeri.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Feb 2024, 20:15 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2024, 20:15 WIB
Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa per 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,36 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal permintaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto.

Permintaan evaluasi ini dilakukan lantaran industri kripto dianggap masih baru dan butuh berkembang. Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, segala masukkan baik dari pelaku industri atau masyarakat umumnya pasti akan dibahas secara internal. 

"Masukkan dari Bappebti, masyarakat kita terima. Pasti akan dibicarakan secara internal," tegas dia di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurut catatannya, dari 33 exchanger sebagai pemungut pajak kripto, total setoran pajak yang diperoleh sejak Mei 2022 hingga Januari 2024 sebesar Rp 506,4 miliar. 

"Di tahun 2024 sendiri, sampai dengan Januari itu Rp 39,13 miliar," jelas Dwi. 

Untuk diketahui, pajak yang dipungut untuk transaksi kripto di antaranya bagi penjual aset kripto yakni pajak penghasilan (PPh) dan bagi pembeli aset kripto dinamakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh untuk penjual aset kripto terdaftar pajak yang harus dibayarkan sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, sementara PPN adalah 0,11 persen dari nilai transaksi. Sementara yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022, yang berlaku sejak 1 Mei 2022. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menambah Biaya

Instrumen Pajak Jadi Pendorong Perekonomian
Ilustrasi wajib pajak di kantor pajak. (Istimewa)

Terkait hal ini, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menuturkan, pajak kripto di Indonesia berdampak kepada nilai transaksi kripto dalam negeri.

"Dengan pengenaan pajak sebesar saat ini menambah biaya bagi para nasabah. Banyak nasabah yang transaksi di exchange luar negeri,” kata Tirta.

Tirta menambahkan, pengenaan dua pajak untuk aset kripto yaitu PPH dan PPN karena aset kripto saat ini masih dianggap sebagai barang komoditas. Tirta berharap pajak kripto bisa dikenakan setengahnya mengingat industri kripto di tanah air yang masih baru. 

"Kalau dikenakan langsung besar, industri kripto Indonesia masih embrio. Secara keseluruhan industri kripto masih baru. Industri yang masih baru perlu diberi ruang untuk bertumbuh,” ujar Tirta. 

 


Kontribusi Luar Biasa

Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terkait peralihan pengawas aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat menjadi evaluasi untuk Dirjen Pajak karena nantinya aset kripto akan masuk dalam sektor keuangan. 

"Biasanya pajak ada evaluasi kalau pajak aset kripto tidak direduksi, setidaknya pengenaannya tidak PPh dan PPn. Kami bersama asosiasi siap berkoordinasi dengan Dirjen Pajak,” lanjut Tirta. 

Meskipun begitu, menurut Tirta pengenaan pajak untuk aset kripto memberikan kontribusi luar biasa pada negara. Bahkan pajak aset kripto lebih dari 50 persen pajak fintech.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya