Liputan6.com, Jakarta Sama seperti bulan puasa sebelumnya, pada Ramadan 2024 ini jam kerja PNS atau Pegawai Negeri Sipil lebih singkat dibandingkan waktu kerja normal.
Pada bulan Ramadan jadwal kerja PNS pada instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 zona waktu setempat untuk hari Senin-Kamis dan hari Jumat pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30. Ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Baca Juga
Jam kerja PNS pada instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Advertisement
Peraturan Jam Kerja PNS
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, jam kerja PNS harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. "Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.
Soal Waktu Kerja 4 Hari Seminggu, Tak Efektif untuk PNS?
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih belum membahas adanya ide memangkas waktu kerja menjadi 4 hari dalam satu minggu. BKN menilai sistem kerja saat ini masih relevan dengan kebutuhan dan beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi mengatakan sistem kerja 4 hari dalam seminggu baru diterapkan di beberapa negara. Namun, pemerintah Indonesia hingga saat ini belum melakukan pembahasan tersebut.
"Isu waktu kerja 4 hari tersebut belum memunculkan pembahasan konkret apapun di dalam negeri, karena isu tersebut berasal dari penerapan yang dilakukan negara lain," kata Nanang kepada Liputan6.com, Senin (12/2/2024).
"Termasuk dalam lingkup manajemen ASN, sampai saat ini belum ada pembahasan perihal itu," sambungnya.
Kerja 5 Hari Seminggu
Dia menjelaskan, saat ini sistem kerja yang berjalan bagi ASN adalah 5 hari dalam seminggu. Artinya ada 2 hari sebagai waktu libur bagi aparatur negara. Meski, kata dia, ada sejumlah golongan ASN yang tetap bekerja di hari libur.
"Secara umum pengaturan 5 hari kerja ASN masih dipandang relevan dengan kebutuhan layanan saat ini, bahkan di beberapa sektor jam kerja ASN tidak mengenal hari libur, contohnya sektor kesehatan dan pelayanan umum sejenis," tuturnya.
Advertisement
Aturan Kerja ASN
Nanang menegaskan, sistem manajemen kinerja ASN sudah diatur lebih lanjut melalui PP Manajemen PNS dan PPPK. Pada beleid itu diatur mengenai target kerja organisasi dituangkan ke dalam target kerja individu secara terstuktur.
"Artinya, setiap individu PNS memiliki target kerja yang merujuk pada target organisasi sesuai tusinya (tugas dan fungsi)," tuturnya.
Dengan demikian, sistem yang berjalan saat ini dinilai masih jadi ramuan yang efektif untuk kerja ASN di seluruh instansi Tanah Air. Mekanisme saat ini juga berperan dan memonitor kinerja pegawai untuk meningkatkan produktivitas.
"Di mana proses penilaian atau capaiannya sudah dilakukan by sistem, sehingga menjadi tolok ukur masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi untuk meningkatkan kinerja organisasinya," pungkasnya.