Liputan6.com, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium yang diterapkan sementara mulai 10 Maret-23 Maret 2024.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menuturkan, penerapan sementara relaksasi HET beras diimplementasikan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen selama Ramadan 1445 Hijriah.
Arief menuturkan, setelah mencermati kondisi ketersediaan, pasokan dan harga beras premium di pasar tradisional dan ritel modern menjadi perlu ada suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium.
Advertisement
Mengutip Antara, ditulis Selasa (12/3/2024), Bapanas menetapkan relaksasi harga eceran tertinggi beras premium yang diberlakukan sementara mulai 10 Maret-23 Maret 2024.
“Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, sejak 10-23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” kata Arief dalam keterangan resmi.
Ia menuturkan, penerapan relaksasi HET sementara supaya masyarakat dapat lebih nyaman untuk menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar.
“Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi,” kata dia.
Relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi ada selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.
Pada Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan diterapkan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya di posisi Rp 13.900 per kg.
HET Beras Premium
Selanjutnya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diterapkan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Di Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Hal tersebut juga berlaku sama di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Sedangkan untuk wilayah Sulawesi, HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Di Kalimantan, HET beras premium menjadi Rp 15.400 kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Sementara itu, di Maluku, HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk Papua juga sama dengan Maluku.
Arief mengatakan, dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium, Bapanas mengikutsertakan pihak Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern.
"Kemudian dalam penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, kami bersama Perum Bulog tetap menjalankan dengan harga penjualan sama seperti sebelumnya. Sebagaimana arahan Presiden, target penyaluran beras SPHP akan terus dikebut hingga capai 250 ribu ton sebulan," ujar dia.
Advertisement
HET Beras Medium
Arief menuturkan, sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium telah ditetapkan Rp10.900 per kg.
Untuk Zona 2 antara lain Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium Rp11.500 per kg. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp11.800 per kg.
Adapun pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 pada 8 Maret 2024 kepada para asosiasi pelaku usaha pangan antara lain Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).
Kemudian kepada Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), dan para pemasok/supplier beras, serta Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.
Harga Pangan Masih Mahal Meski Ada Insentif, Bos Bapanas Sentil Pemda
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, harga pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan (supply and demand). Dia meminta ada keterlibatan pemerintah daerah dalam mengendalikan harga pangan di pasaran.
Beberapa bahan pangan masih terbilang mahal bagi kantong masyarakat. Misalnya, Beras Premium Rp 16.370 per kg, Beras Medium Rp 14.300 per kg, Bawang putih bonggol Rp 39.000 per kg, Bawang merah Rp 34.330 per kg.
Lalu, cabai merah keriting Rp 68.570 per kg, daging ayam ras Rp 36.840 per kg, telur ayam ras Rp 29.900 per kg, gula konsumsi Rp 17.640 per kg, hingga minyak goreng kemasan sederhana Rp 17.580 per liter.
"Bahwa ini masalah ini sebenarnya masalah supply and demand. Kalau satu daerah itu angkanya tinggi produksi-nya, satu daerah rendah, ya berarti tinggal kerja sama antar daerah, enggak sesulit yang dibayangkan," ujar Arief di Hotel The Margo, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/2/2024).
Advertisement
Ada Insentif
Dia mengatakan, beberapa bahan pangan bahkan bisa ditanam secara mandiri atau dengan skala-skala yang tak terlalu besar. Contohnya, menanam cabai di kantong-kantong kecil seperti polibag.
"Cabai juga bisa ditanam pakai polibag atau apa, maksudnya, harusnya ini bisa diatasi tidak hanya dari Pemerintah Pusat tapi dari seluruh pemerintah daerah," ujar dia.
Guna mengendalikan harga pangan di pasaran, Arief bilang pemerintah pusat sering menggelar rapat secara rutin terkait Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Salah satu perintahnya adalah melakukan mobilisasi stok bahan pangan dari daerah surplus ke daerah yang kekurangan.
Melalui pengendalian stok itu, diharapkan harga jual di tingkat konsumen akhir pun bisa stabil dan bahkan turun.
"Tugas setiap pemda, pimpinan daerah itu kalau ngikutin rapat mingguan dengan Menteri Dalam Negeri mengenai Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) itu tugas pemimpin-pemimpin di daerah untuk memobilisasi, memitigasi, mindahin stok," urainya.
Untuk menggenjot hal tersebut, Arief menegaskan pemerintah juga telah mengalokasikan insentif berupa bantuan dana untuk mobilisasi bahan pangan tadi. Angkanya tak main-main, ada daerah yang mendapat alokasi hingga Rp 11 miliar.
"Ada insentif fiskal dari Menteri Keuangan yang bisa dipakai, beberapa daerah itu dapat Rp 11 miliar, Rp 10 miliar itu uangnya