Tarif Tol Naik Jelang Mudik Lebaran 2024, Menteri PUPR Sebut Sudah Ditahan 6 Bulan dan Bukan Cari Untung

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menepis persepsi yang menyebut penyesuaian tarif tol menjelang musim mudik Lebaran ditempuh demi mencari keuntungan

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Mar 2024, 16:15 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2024, 16:15 WIB
Naiki Truk, Menteri PUPR Uji Coba Jembatan Kali Kuto
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menepis persepsi yang menyebut penyesuaian tarif tol menjelang musim mudik Lebaran ditempuh demi mencari keuntungan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah tarif jalan tol mengalami kenaikan beberapa waktu. Banyak pihak yang menilai kenaikan tarif tol jelang Lebaran ini dilakukan semata-mata untuk mengeruk keuntungan.

Menanggapi hal itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menepis persepsi yang menyebut penyesuaian tarif tol menjelang musim mudik Lebaran ditempuh demi mencari keuntungan.

Hal itu disampaikan Basuki di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, merespons penyesuaian tarif tol menjelang musim mudik, salah satunya tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang berlaku sejak 9 Maret 2024.

"Oh nggak. Yang Japek itu kan sudah saya tahan 6 bulan, di aturan itu harusnya naik 6 bulan lalu," katanya dikutip dari Antara, Senin (18/3/2024).

Tarif Tol MBZ

Penyesuaian tarif integrasi itu sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ yakni:

  • Jakarta Interchange – Cikampek Golongan I Rp27.000 dari semula Rp20.000,
  • Golongan II dan III Rp40.500 dari semula Rp30.000, dan
  • Golongan IV dan V Rp54.000 dari semula Rp40.500.

 

Sudah Ditahan

Rencana Kenaikan Tarif Tol MBZ
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)

Dikatakan Basuki penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.

"Banyak sekali yang saya tahan 2-3 bulan melihat situasi. Walaupun aturannya melihat inflasi 2 tahun, tapi saya lihat situasi," katanya.

Sikap Basuki yang sempat menahan penyesuaian tarif tol tersebut dilatarbelakangi pertimbangan situasi inflasi dalam kurun 2022--2023 yang sempat terdampak pandemi COVID-19.

Selain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol yang harus dia tunda karena situasi yang belum tepat.

"Banyak, nggak diumumkan saja. Tapi kalau di-list banyak nggak tepatnya kenaikan tol. Nggak tepat sesuai UU karena saya melihat pandemi," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya