Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait aturan pelaporan barang bawaan ke luar negeri yang saat ini menimbulkan berbagai persepsi negatif terhadap masyarakat.
"Kami berterimakasih terhadap feedback masyarakat terhadap kebijakan yang dilakukan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).
Menkeu menjelaskan, ketentuan pelaporan tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2023/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Advertisement
Permudah Pelayanan
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
Namun, kata bendahara negara ini, mengatakan justru saat ini timbul kegaduhan di masyarakat lantaran banyak yang menyalahartikan maksud dari ketentuan tersebut.
"Tujuannya dipermudah tapi komunikasinya yang perlu disederhanakan dan diperjelas, sehingga tidak menimbulkan berbai reaksi yang kemudian meresahkan," kata Menkeu.
Maka dari itu, Sri Mulyani meminta kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan instansi terkait agar lebih masif melakukan sosialiasi mengenai ketentuan itu supaya masyarakat bisa paham.
"Tadi saya sudah minta ke DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) ini untuk teman-teman kegiatan event luar negeri bahwa barang banyak termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering implikasinya bawa barang ke Indonesia itu tujuan PMK-nya sebetulnya itu untuk semakin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak jadikan Indonesia outlyers," ujarnya.
Bea Cukai: Kebijakan Pembatasan Barang Bawaan ke Luar Negeri Sifatnya Tidak Wajib
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Minggu (24/3/2024).Menurutnya, disisi lain adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.
Contohnya, untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
Advertisement
Daftar Barang
Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangkaimpor," jelasnya.
Layanan Terbaik
Nirwala menegaskan, bahwa Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).
Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.