Kecelakaan Perlintasan Sebidang Bukan Tanggung Jawab PT KAI, Lalu Siapa?

PT KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan, atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Apr 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2024, 17:30 WIB
Penutupan Perlintasan Kereta Api Sebidang
Spanduk pemberitahuan pada perlintasan sebidang yang sudah ditutup di sekitar Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (30/11/2020). Dinas Perhubungan DKI resmi menutup perlintasan sebidang kereta api tersebut terkait adanya program penataan tahap dua di Stasiun Palmerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Insiden kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api saat ini masih jadi momok tersendiri. Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di pelintasan resmi terjaga pada Selasa, 19 Maret 2024, melibatkan KA Putri Deli dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Selain itu yang terbaru, kejadian pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.

PT KAI (Persero) mencatat, pada periode 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang. Dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.

Namun, KAI menegaskan bahwa kejadian itu bukanlah tanggung jawab perseroan. VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, pihaknya hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan, atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.

Joni mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Antara lain, Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

 

"Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama," ungkapnya dalam pesan tertulis, Jumat (12/4/2024).

 

Lebih lanjut, Joni menyatakan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," jelasnya.

 


Tutup 157 Pelintasan Sebidang

Penutupan Perlintasan Kereta Api Sebidang
KRL Comutter Line melintas pada perlintasan sebidang yang sudah ditutup di sekitar Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (30/11/2020). Selain penataan tahap kedua Stasiun Palmerah, penutupan pelintasan juga dimaksudkan untuk menghilangkan pelanggaran lalu lintas dan kemacetan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun sejak 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat terdapat 1.514 pelintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 pelintasan yang tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Joni mengutarakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan para stakeholders setempat dan para pecinta kereta (railfans) konsisten bersama-sama melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang kepada pengguna jalan untuk tidak melanggar dan patuh terhadap aturan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

"KAI meminta masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutur Joni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya