Belajar dari Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana, MTI Beri Pesan Ini ke Masyarakat

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno menuturkan, engusaha bus termasuk pengusaha lama seiring ada kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Mei 2024, 17:44 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2024, 17:44 WIB
Belajar dari Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana, MTI Beri Pesan Ini ke Masyarakat
Bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat alami kecelakaan maut pada Sabtu, 11 Mei 2024. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat alami kecelakaan maut pada Sabtu, 11 Mei 2024. Seiring hal itu, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran sewa bus murah.

Djoko mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit. Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda  (SPIONAM), sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar. Ia menuturkan, Masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara wisata.

“Masyarakat juga hanya melihat tawaran sewa bus murah tetapi tidak menjamin keselamatan. Harus ditanyakan proses KIR bagaimana, termasuk izin di SPIONAM harus ada. SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang Angkutan dan Multimoda,” kata dia, seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).

Selain itu, Djoko menegaskan, Polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama. Kemudian panitia penyelenggara atau even organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan.

“Selama ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan,” kata dia.

Djoko mengingatkan, sosialisasi harus lebih masif lagi terhadap pengunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan berperjalanan jarak jauh. Baik kendaran umum maupun kendaraan pribadi.

Imbauan kepada Dinas Pendidikan

Djoko mengimbau Dinas Pendidikan agar mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat izin, surat lolos kir. Selain itu, pengusaha bus wajib menyediakan 2 pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.

 

 

 

Sistem Manajemen Keselamatan

Ilustrasi Kecelakaan 4
Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Djoko menuturkan, sistem Manajemen Keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

“Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan,” kata dia.

Djoko menjelaskan, sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan, meliputi komitmen dan kebijakan; pengorganisasian; manajemen bahaya dan risiko; fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor.

Selain itu, dokumentasi dan data; peningkatan kompetensi dan pelatihan; tanggap darurat; pelaporan kecelakaan internal; monitoring dan evaluasi; dan pengukuran kinerja.

Kronologi

Mengutip Antara, sebuah bus pariwisata rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 18.45 WIB.

Kecelakaan terjadi saat bus yang membawa rombongan pelajar itu melintas dari arah Bandung menuju Subang.

Kemudian ketika melewati jalan menurun, bus itu secara tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyeberangi jalur berlawanan sampai menabrak kendaraan minibus jenis Feroza nopol D 1455 VCD.

Usai menabrak kendaraan yang ada di jalur berlawanan itu, bus terguling dengan kondisi miring, posisi ban kiri berada di atas, sampai tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.

Saat tergelincir di jalan yang kondisinya menurun, bus itu terhenti setelah menghantam tiang listrik yang ada di bahu jalan.

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Subang

jasa-raharja-130802d.jpg
Ilustrasi Jasa Raharja (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan maut bus pariwisata Trans Putera Fajar yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mendapatkan santunan. Saat ini, Jasa Raharja sedang mendata semua korban yang meninggal dan mengalami luka dalam kecelakaan maut pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menuturkan, besaran santunan untuk korban jiwa mendapatkan Rp 50 juta. Sedangkan korban luka akan mendapatkan maksimal Rp 20 juta.

“Seluruh korban, Jasa Raharja menyatakan terjamin dan Jasa Raharja akan memberikan santunan. Ada 11 orang meninggal dunia, 10 dari kendaraan bus dan satu pengendara sepeda motor,” kata Dewi di Subang, seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/5/2024).

Dewi menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pendataan semua korban yang meninggal dan mengalami luka dalam kecelakaan maut tersebut. “Saat ini teman-teman Jasa Raharja sedang melakukan proses pendataan, ada yang sudah selesai, ada juga yang masih proses,” ujar dia.

Dewi menuturkan, santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat. Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. “Pertama kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi atas 11 korban yang yang meninggal dunia,“ tutur Dewi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules A. Abast menyebut untuk total keseluruhan korban kecelakaan bus terguling mencapai 64 orang. "Total seluruhnya dari korban yang terlibat kecelakaan itu ada 64 korban, yang terdiri dari 11 yang meninggal dunia, 13 luka berat dan 40 luka ringan," kata dia.

 

KNKT Terjunkan Tim Investigasi

Ilustrasi Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Kecelakaan Mobil (iStockPhoto)

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menerjunkan tim investigasi untuk menelusuri kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Hal itu disampaikan Investigator Senior KNKT Ahmad Wildan kepada Antara, dikutip Minggu (12/5/2024).

“KNKT menurunkan tim untuk melakukan investigasi,” kata Ahmad.

Bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024 Kecelakaan diduga akibat rem blong.

Sementara itu,  pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Djoko Setijowarno menuturkan, ada beberapa masalah krusial pada pengemudi di Indonesia. Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, serta rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger).

 

Waktu Kerja

Hal itu jelas sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan. Kedua, menurut Djoko, kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan di jalanan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami bad condition sangat rendah.

“Hal ini teridentifikasi dari faktor faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi ternyata tidak ter-captured pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2 kita serta mekanisme pelatihan Defensive Driving Training (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib Kemenhub untuk memberi ijin," kata Djoko kepada ANTARA.

Ketiga, waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Hal itu diduga karena belum ada regulasi yang memadai sehingga performa pengemudi bus dan truk rentan terpapar kelelahan dan bisa berujung pada "micro sleep". Karena itu, masalah-masalah tersebut perlu dimitigasi secara terstruktur dan sistematis untuk mencegah kecelakaan bus dan truk di Indonesia.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya