Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali melakukan penerapan penilaian berkala (rating) kepada para pialang berjangka periode Januari-Maret 2024.
Plt Kepala Bappebti Kasan mengatakan, penilaian kinerja dengan kriteria tertentu tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pialang berjangka di bawah pengawasan Bappebti. Penilaian berkala setiap tiga bulan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pialang berjangka di bawah pengawasan Bappebti.
Baca Juga
"Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Penilaian periode Januari–Maret 2024 telah disusun dan dapat menjadi referensi bagi nasabah dan calon nasabah PBK," ujar Kasan, Kamis (17/5/2024).
Advertisement
Kasan mengatakan, penyusunan penilaian berkala pialang berjangka dilakukan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) terkait pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta sistem perdagangan alternatif.
Dalam kesempatan lain, Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Widiastuti menjelaskan, penilaian berkala dilakukan untuk menghasilkan usulan atau rekomendasi kebijakan. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh atau memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Penilaian berkala Januari-Maret 2024 dilakukan terhadap 63 perusahaan aktif, tidak termasuk lima yang sedang dibekukan izin usahanya.
Terdapat sejumlah indikator dalam penilaian berkala pialang berjangka periode Januari-Maret 2024. Pertama, kinerja pialang berjangka dengan total nilai maksimal 70 persen yang meliputi lima aspek.
Kelima aspek meliputi hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan penilaian atas implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) triwulan I-2024.
Penilaian Masyarakat
Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai maksimal 30 persen melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah sebagai responden. Data nasabah diperoleh dari sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan serta dari Layanan Informasi (LINI Bappebti) yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Ketiga, nilai pengurang dengan total maksimal 30 persen. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka yang diperoleh dari hasil pengawasan di lapangan.
"Sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT Triwulan I 2024. Selanjutnya, hasil pengawasan yang dilakukan di lokasi dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka," kata Widiastuti.
Advertisement
Bappebti Terbitkan Aturan Baru, Perkuat Likuiditas Transaksi Pasar Fisik Komoditas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka.
Perba ini bertujuan memperkuat likuiditas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi dan menjadikan Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan fisik, terutama pasar fisik terorganisir dengan prinsip syariah.
“Pasar fisik komoditas syariah di Bursa Berjangka yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Syariah adalah pasar fisik terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi Bursa Berjangka atau yang dimiliki Pedagang Fisik Komoditi berdasarkan prinsip syariah," jelas Plt. Kepala Bappebti, Kasan, Jumat (29/3/2024).
Kasan menambahkan, dengan adanya Perba ini, penyelenggaraan pasar fisik syariah menjadi lebih mudah dan transparan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, yang menjadi fokus dalam pelaksanaan setiap perdagangan pasar fisik syariah adalah kewajiban Bursa Berjangka untuk memiliki legitimasi dari dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, Perba tersebut merupakan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
“Penyusunan Perba Nomor 5 Tahun 2024 telah sesuai hasil uji publik dan masukan yang disampaikan PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Selain itu, juga memerhatikan kaidah hukum penyusunan peraturan perundang-undangan,” jelas Aldison.
Pasar Fisik Syariah
Adapun substansi pengaturan dalam Rancangan Peraturan Bappebti dimaksud meliputi ketentuan umum, komoditas yang diperdagangkan, dan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah, tata cara atau mekanisme perdagangan Pasar Fisik Syariah, pengawasan Pasar Fisik Syariah, ketentuan sanksi, serta ketentuan peralihan.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menuturkan, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim. Sehingga, Perba Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik syariah di Bursa Berjangka.
“Komoditas syariah merupakan perdagangan komoditas sesuai dengan prinsip syariah yang dilakukan di Bursa Komoditi. Komoditas yang diperdagangkan harus memiliki jenis, kualitas, dan kuantitas yang jelas, serta diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan," tutup Olvy.
Advertisement