Liputan6.com, Jakarta Turbelensi parah melanda penerbangan Singapore Airlines SQ321 dari London ke Singapura pada Selasa, 21 Mei 2024. 1 orang meninggal dunia, dan 30 penumpang lainnya mengalami luka-luka dalam kejadian itu.Â
Dikutip dari News.com.au, Kamis (23/5/2024) 2 warga negara Indonesia berada di antara penumpang dalam penerbangan SQ321, yang sebagian besar mengangkut warga Australia, Inggris, Singapura, hingga Malaysia.Â
Baca Juga
Adapun penumpang warga Filipina, Irlandia, Amerika Serikat, Myanmar, Spanyol, Kanada, Jerman.
Advertisement
Penumpang yang terluka dan meninggal dunia akibat turbulensi parah dalam penerbangan Singapore Airlines berhak mendapatkan kompensasi, namun jumlah yang diterima masing-masing penumpang bisa sangat berbeda, bahkan untuk cedera yang sama, berdasarkan perjanjian internasional, seperti dilansir dari The Straits Times.
Besarnya kerugian sering kali bergantung pada negara tempat kasus tersebut diajukan, dan bagaimana sistem hukum menilai jumlah kompensasi.
Pengacara penerbangan mengatakan penumpang asal Inggris dengan tiket pulang pergi yang berasal dari London dapat mengajukan klaim ke pengadilan Inggris.
Aturan Kompensasi di Indonesia
Sementara penumpang dari negara lain, salah satunya dari Indonesia, akan mengajukan klaim di negara asal.
Di Indonesia, aturan mengenai pemberian kompensasi kepada penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan dalam perjalanannya dicantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Aturan tersebut mewajibkan maskapai penerbangan di Indonesia wajib memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami cedera, kecelakaan, atau kematian selama penerbangan.-
Dalam Pasal 3Â dikatakan, penumpang yang mengalami cedera atau kecelakaan berhak atas kompensasi maksimum sebesar 1.250.000 SDR (Special Drawing Rights) atau sekitar Rp. 1,77 miliar, tergantung pada tingkat keparahan cedera.
Kemudian ada juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur hak-hak penumpang dan tanggung jawab maskapai penerbangan.
Dalam Pasal 141Â dituliskan bahwa, maskapai bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penumpang yang mengalami cedera atau meninggal dunia selama dalam penerbangan, termasuk akibat turbulensi.
Aturan Internasional
Adapun acuan pengaturan secara internasional, pada penumpang pesawat yang terluka akibat turbulensi.
Aturan tersebut adalah Konvensi Montreal. Di banyak negara, kompensasi penumpang pesawat diatur oleh Konvensi Montreal 1999.
Konvensi ini mengatur kompensasi untuk cedera pribadi dan kerusakan lainnya yang dialami oleh penumpang selama penerbangan internasional.
Dalam konvensi ini, Konvensi Montreal menetapkan batas tanggung jawab maskapai ditetapkan sebesar 128.821 SDR (Special Drawing Rights), kecuali maskapai dapat membuktikan bahwa cedera disebabkan oleh faktor di luar kendali mereka atau bahwa mereka telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah cedera.
Di bawah Konvensi Montreal, Singapore Airlines bertanggung jawab atas kecelakaan, termasuk turbulensi, pada penerbangan internasional, terlepas dari apakah maskapai tersebut lalai, menurut pengacara penerbangan AS, dikutip dari the Straits Times.
Jika penumpang mengajukan gugatan, maskapai tidak dapat menggugat ganti rugi hingga sekitar USD 175.000 atau setara Rp. 2,8 miliar.
Advertisement