Liputan6.com, Jakarta - Dua maskapai Singapura, Singapore Airlines (SIA) dan Scoot dilarang menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat mereka selama penerbangan. Aturan tersebut akan belaku mulai April 2025.
Advertisement
Kedua maskapai juga tidak akan mengizinkan para penumpang untuk mengisi daya powerbank mereka menggunakan port USB di pesawat. Pengumuman itu disampaikan dalam unggahan Facebook pada Rabu (12/3/2025).
Advertisement
Meski begitu, penumpang tetap diperbolehkan membawa powerbank ke pesawat dengan kapasitas hingga 100Wh tanpa persetujuan, sementara yang antara 100Wh dan 160Wh memerlukan persetujuan. Power bank di atas 160Wh tidak diizinkan dalam penerbangan.
Mengutip Chanel News Asia, kebijakan diambil merujuk pada Peraturan Barang Berbahaya Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mengenai pengangkutan power bank, yang diklasifikasikan sebagai baterai lithium, kata kedua maskapai tersebut. Powerbank harus dibawa dalam bagasi kabin pada semua penerbangan SIA dan Scoot. Mereka tidak diizinkan dalam bagasi terdaftar.
Kebijakan serupa sudah lebih dulu diterapkan oleh Air Busan Korea Selatan setelah insiden kebakaran pesawat yang diduga dipicu oleh powerbank yang tersimpan di kompartemen kabin meledak. Kebijakan itu kemudian dijadikan kebijakan nasional oleh pemerintah Korea Selatan mulai 1 Maret 2025.
Maskapai Taiwan EVA Air telah melarang penggunaan dan pengisian daya power bank selama penerbangan. Mereka menyarankan penumpang untuk mengisi daya perangkat mereka sepenuhnya sebelum naik pesawat.
Sementara, Thai Airways mengumumkan pada Senin, 10 Maret 2025, bahwa mereka akan melarang penggunaan power bank di dalam pesawat mereka mulai 15 Maret 2025. Maskapai mengatakan bahwa langkah itu diambil untuk memastikan tingkat keselamatan tertinggi bagi penumpang dan awak kabin.
Aturan Membawa Powerbank di Maskapai Korea Selatan
Sebelumnya, Pemerintah Korea Selatan merilis aturan baru membawa powerbank ke dalam kabin pesawat. Dalam aturan tersebut, penumpang yang terbang dengan maskapai penerbangan milik Korea Selatan diwajibkan untuk menyimpan powerbank mereka di dalam wadah pelindung atau kantong plastik transparan, atau menutup konektornya dengan isolasi.
Penumpang dilarang untuk menyimpan power bank dan rokok elektrik di bagasi kabin. Begitu pula dengan pengisian daya baterai menggunakan port USB, soket, atau perangkat lain di pesawat akan dilarang.
Untuk mempromosikan pedoman baru, pemerintah berencana untuk menempatkan kantong plastik di dekat konter check-in dan di dalam kabin. Selain itu, pemerintah akan membatasi jumlah baterai yang dapat dibawa setiap penumpang di dalam pesawat. Di bawah aturan baru, para penumpang hanya akan diizinkan membawa sampai lima baterai portabel 100 wH atau 20.000 mAH.
Pemerintah tetap melarang baterai yang berukuran lebih dari 160 wH tetap dilarang masuk ke dalam bagasi tercatat. Aturan yang sama juga berlaku untuk rokok elektrik.
Pemeriksaan keamanan juga akan diperketat untuk mencegah penumpang membawa jumlah baterai yang berlebihan ke dalam pesawat. Mereka yang perlu membawa lebih banyak baterai untuk alasan medis dan alasan lain yang tidak biasa harus menjalani prosedur persetujuan terpisah dan menempelkan stiker pada baterai mereka.
Advertisement
Insiden Kebakaran Pesawat Air Busan
Ketentuan yang lebih ketat tersebut disampaikan pemerintah pada Kamis, 13 Februari 2025, lebih lambat dari tindakan yang diambil sejumlah maskapai tentang ketentuan membawa powerbank ke dalam pesawat.
"Mempertimbangkan kekhawatiran atas risiko kebakaran yang disebabkan oleh baterai portabel, kami memutuskan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan," kata seorang pejabat Kementerian Perhubungan, dikutip dari Korea Times.
Sejauh ini, penyebab pasti yang memicu kebakaran di pesawat Air Busan masih belum dikonfirmasi. Dugaan kuat kecelakaan itu disebabkan baterai lithium-ion yang disimpan di bagasi kabin meledak.
Insiden yang menimpa pesawat Air Busan menyebabkan tujuh orang dari 169 penumpang dan tujuh awak yang berada di dalam pesawat terluka. Meski begitu, seluruh korban bisa dievakuasi dengan selamat.
"Jika kebakaran Air Busan ditemukan disebabkan oleh power bank, kami akan mempertimbangkan untuk memperkuat peraturan tambahan melalui diskusi dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional," sambung pejabat tersebut.
Menurut Kementerian Darat, Infrastruktur dan Transportasi, telah terjadi 23 kebakaran baterai portabel di pesawat di Korea Selatan selama lima tahun terakhir. Sebagian besar kebakaran dapat diatasi dengan cepat, dalam waktu 20 detik hingga tiga menit. Namun, satu kebakaran baterai di pesawat Asiana Airlines pada April 2024 membutuhkan waktu hampir lima menit untuk dipadamkan.
Kebijakan Membawa Powerbank ke Kabin Pesawat di Berbagai Maskapai
Sebelumnya, mengutip Korea Times, Jumat, 7 Februari 20204, maskapai Air Busan melarang para penumpang menyimpan powerbank atau baterai lithium-ion mereka di kabin pesawat. Maskapai itu bahkan berencana memeriksa apakah penumpang menyimpan baterai di bagasi tangan mereka di gerbang keberangkatan mulai hari ini.
Maskapai Korea Selatan lainnya, Jeju Air, juga melarang penumpang meletakkan powerbank mereka di bagasi kabin, sebelum check-in, baik melalui online maupun konter manual, mulai Kamis, 6 Februari 2025. Di bawah aturan keselamatan yang baru, penumpang diminta tidak membiarkan baterai lithium-ion mereka di luar jangkauan selama penerbangan.
Jeju Air juga akan memasang pengumuman tentang aturan yang diperbarui dalam empat bahasa, yakni Korea, Inggris, Jepang, dan China, di gerbang keberangkatan.
Langkah serupa juga diambil Korean Air. Maskapai penerbangan nasional Korea Selatan itu akan membuat dua pengumuman sebelum penerbangan yang meminta penumpang menyimpan semua perangkat yang menggunakan baterai di tubuh mereka atau di kantong kursi.
Asiana Airlines mengikuti jejak yang sama dengan melengkapi semua pesawatnya dengan perangkat pemadam kebakaran. Air Seoul dan T'way Air juga memutuskan untuk memperkuat pengumuman keselamatan mereka yang mendesak penumpang menyimpan powerbank mereka di dekat mereka selama penerbangan.
Advertisement
