Keuntungan Jadi Peserta Tapera Bisa Cicil KPR Lebih Murah, Kok Bisa?

Manfaat yang menguntungkan yakni Tapera menawarkan bunga cicilan lebih murah yakni 5% dan bunga tetap. Sedangkan, KPR biasa menawarkan bunga 11% dan floating.

oleh Tira Santia diperbarui 31 Mei 2024, 21:30 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 21:30 WIB
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membeberkan manfaat yang akan didapatkan peserta Tapera dalam konferensi pers terkait Tapera di Kementerian Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024). (Tira/Liputan6.com)
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membeberkan manfaat yang akan didapatkan peserta Tapera dalam konferensi pers terkait Tapera di Kementerian Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) semakin memanas, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membeberkan manfaat yang akan didapatkan peserta Tapera. Salah satunya yaitu bisa mendapatkan kredit dengan angsuran yang lebih murah Rp 1 juta, jika dibandingkan dengan KPR biasanya.

Ia pun mencontohkan, jika peserta Tapera melakukan kredit satu unit rumah susun dengan harga Rp 300 juta, maka peserta BP Tapera hanya perlu membayar cicilan hanya Rp 2,1 juta. Sedangkan, jika KPR biasa cicilannya bisa mencapai Rp 3 jutaan.

"Melalui apa melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta. Jadi perhitungan kami terdapat selisih angsuran sebesar sekitar Rp 1 juta per bulan jika mengambil satuan rumah susun dengan asumsi harga Rp 300 juta," kata Heru dalam konferensi pers terkait Tapera di Kementerian Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).

 

"Kalau memakai KPR konvensional angsurannya kurang lebih Rp 3 juta per bulan dengan asumsi bunga 11%. Kalau KPR Tapera itu hanya Rp 2,1 juta per bulan itu sudah termasuk biaya yang diperoleh dari tabungan," tambahnya.

 

Adapun dalam paparannya, dijelaskan misalkan untuk satu unit rumah susun harganya Rp300 juta dan uang mukanya 1%, maka cicilan yang harus dibayar adalah Rp 297 juta.

Kemudian, jika cicilan harus dibayar dengan tenor 20 tahun, maka angsuran per bulannya KPR Tapera hanya Rp 1,96 juta dan cicilan KPR biasa mencapai Rp 3,06 juta.

Selain itu, manfaat yang menguntungkan lainnya yakni Tapera menawarkan bunga cicilan lebih murah yakni 5% dan tetap tidak naik. Sedangkan, KPR biasa menawarkan bunga 11% dan itu masih floating, artinya produk KPR yang tidak memiliki bunga fix.

"Benefit ini jadi lebih hemat 1 juta per bulan dibanding KPR konvensional dan dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya dari peserta," ujar Heru.

Tak hanya itu saja, manfaat lainnya yang bisa diperoleh peserta Tapera yakni ketika memasuki masa pensiun bisa mencairkan tabungan Tapera.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KSP Moeldoko Tegaskan Tapera Bukan untuk Biayai Program Makan Gratis dan IKN

Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak ada hubungannya dengan program makan gratis pada pemerintahan Prabowo-Gibran dan anggaran pemerintah pusat.

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5).

Lebih dari itu, Moeldoko mengatakan, Tapera juga tidak ada hubungannya untuk pembiayaan Ibu Kota Nusantara. Dia menyebut, IKN sudah mempunyai anggaran tersendiri.

"Apalagi untuk IKN. Semuanya sudah IKN sudah ada anggarannya. Tadi sudah dijelaskan," ucap eks Panglima TNI itu. 

Moeldoko memastikan pengelolaan dana Tapera akan transparan. Sebab, ada anggota komite yang mengawasi.

"Transparansinya ada komite dipimpin oleh menteri PUPR, anggotanya menteri keuangan, menteri ketenagakerjaan, OJK berikutnya ada badan profesional ikut di dalamnya," pungkasnya.


Tapera Bisa Dicairkan saat Pekerja Pensiun Jika Sudah Punya Rumah

Peningkatan KPR Bersubsidi
Perumahan bersubsidi di Bukit Rancayamaya Residences, Caringin, Bogor, Minggu (14/02/2021). PT BTN Tbk mengalami lonjakan penyaluran KPR subsidi pada kuartal III dan kuartal IV tahun 2020 setelah sempat mengalami penurunan pada kuartal kedua. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan iuran yang memotong gaji, namun seperti tabungan pekerja. Nantinya, kata dia, pekerja yang telah memiliki rumah dapat menarik uang tabungan tersebut saat usia pensiun.

"Jadi saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan. Di dalam UU memang mewajibkan," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

"Tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah gimana? Apakah harus bangun rumah? Tadi kita diskusi di dalam, nanti pada ujungnya pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik dalam bentuk uang fresh dan pemupukan yang terjadi," sambungnya.

Dia menyadari banyak masyarakat yang khawatir dan gelisah dengan munculnya program Tapera. Moeldoko menuturkan hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya pekerja terkait program Tapera.

"Memang belum dijalankan sosialisasi yang masif sehingga ada miss pemahaman, ada pertanyaan yang perlu untuk diberikan penjelasan lebih konkret," ujarnya.

Moeldoko berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bekerja memenuhi kebutuhan rumah. Dia memastikan pemerintah akan mengedepankan komunikasi dan dialog dengan masyarakat serta pengusaha.

"Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultasi, enggak usah khawatir," tutur Moeldoko.

  

Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya