Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Nico Kanter, memastikan keaslian produk emas yang diproses antara tahun 2010 hingga 2021 oleh Antam.
"Tidak ada emas palsu, Pak. Semua emas yang diproses harus melewati proses yang tersertifikasi. LBMA (London Bullion Market Association) sangat ketat dalam mengaudit kami," ujar Nico dalam RDP dengan Komisi VI DPR dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga
Pernyataan tersebut diberikan sebagai jawaban atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, yang menanyakan keaslian 109 ton emas yang diproses selama periode 2010-2021.
Advertisement
Pertanyaan tersebut muncul sehubungan dengan kabar emas palsu sebanyak 109 ton dari tahun 2010 hingga 2021, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Nico menyatakan bahwa Antam telah mengklarifikasi kepada Kapuspen Kejaksaan Agung bahwa emas tersebut asli.
"Berita tersebut menyebutkan bahwa emas itu palsu. Alhamdulillah, dalam penjelasan kami kepada Kapuspen (Kejagung), beliau mempertegas bahwa emas tersebut bukan palsu," kata Nico.
Proses Peleburan
Ia memastikan bahwa semua emas yang dihasilkan, termasuk emas yang dilebur dengan cap selama periode tersebut, adalah asli. Nico menjelaskan bahwa dalam proses lebur cap terdapat branding atau licensing.
Dalam proses lebur cap, emas diproses di Antam tanpa dikenakan biaya licensing atau branding. Nico menambahkan bahwa pemberian cap emas tersebut meningkatkan nilai jual emas.
Kapasitas Produksi
Nico juga mengungkapkan bahwa kapasitas produksi logam mulia saat ini berada di kisaran 40-80 ton. Namun, di Pongkor, Antam hanya mampu memproduksi 1 ton per tahun.
"Karena itu, kami harus memproses emas dari luar, termasuk dari impor atau emas domestik," katanya.
Namun, tindakan ini dinilai oleh Kejaksaan sebagai merugikan karena dianggap bahwa emas yang dilebur dengan cap Antam berasal dari proses yang dinilai ilegal.
Oleh karena itu, Nico berharap adanya kajian komprehensif mengenai hal ini.
"Kita perlu kajian dari Lemhanas, ITB, atau pihak lain yang bisa membuktikan bahwa apa yang kita lakukan tidak merugikan," ujar Nico.
Advertisement
Kasus Korupsi Emas
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas emas periode 2010-2022 seberat 109 ton.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut keenam tersangka tersebut adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022.
Kuntadi menjelaskan bahwa para tersangka, selaku GM UBPPL PT Antam, telah menyalahgunakan wewenang mereka dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Namun, lanjutnya, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.