Cuti Melahirkan 6 Bulan Jadi Beban Baru Buat Dunia Usaha

Apindo mendorong dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha serta pengambilan kebijakan mengenai cuti hamil atau cuti melahirkan.

oleh Tim Bisnis diperbarui 06 Jun 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2024, 11:00 WIB
Shinta Kamdani (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani melihat, aturan baru soal cuti melahirkan ini membebani dunia usaha. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU KIA).

Salah satu isi aturan ini adalah cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan atau cuti melahirkan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani melihat, aturan baru soal cuti melahirkan ini membebani dunia usaha.

"Ketentuan baru yang diatur dalam UU KIA FHKP berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha," kata Shinta dikutip Kamis (6/6/2024).

Indonesia masih menghadapi masalah rendahnya tingkat produktivitas. Berdasarkan Human Capital Index tahun 2022, secara global Indonesia berada di peringkat 96 dari 174 negara belum lagi competitiveness index Indonesia juga masih rendah.

Selain itu, Indonesia dihadapkan pada permasalahan rendahnya Tingkat Partispasi Angkatan Kerja (TPAK). Data BPS tahun 2023 menyatakan bahwa TPAK Perempuan 60,18 persen jauh lebih kecil dari pada laki-laki yang mencapai angka 86,97 persen.

Oleh karena itu, Apindo mendorong dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha serta pengambilan kebijakan mengenai cuti hamil atau cuti melahirkan yang sudah disepakati di perusahaan masing-masing agar tetap menjadi acuan bersama sepanjang belum di ubah.

Hal ini diperlukan agar ketentuan baru tersebut dapat mencapai tujuan terciptanya perlindungan pekerja perempuan dan keberlangsungan dunia usaha.

"Dibutuhkan juga peran pemerintah dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dengan peningkatan ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan primer melalui fasilitas puskesmas dan peningkatan pelayanan pemerintah terhadap Pelayanan poliklinik Swasta, yang didukung dengan fasilitas pelayanan lanjut rumah sakit pemerintah maupun swasta," imbuh Shinta.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 Hari

DPR Usulkan Cuti Hamil Jadi 6 Bulan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Ilustrasi Ibu merawat bayinya. (Sumber foto: Pexels.com)

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU KIA)

Beberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yaitu soal perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan atau cuti melahirkan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

 "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam laporannya menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia.


Kesejahteraan Ibu dan Anak

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya undang-undang tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.

“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Infografis cuti PNS pria
Infografis cuti PNS pria
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya