Liputan6.com, Jakarta DKI Jakarta menerapkan tarif khusus penggunaan transportasi publik untuk MRT, TransJakarta, dan LRT Jakarta sebesar Rp1 yang berlaku pada 22-23 Juni 2024 mulai pukul 00.00 sampai 23.59 WIB dalam rangka HUT ke-497 Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan tarif MRT, TransJakarta, dan LRT Jakarta Rp1 ini berlaku selama dua hari penuh sebagai hadiah istimewa bagi pelanggan transportasi publik di Jakarta.
“Merayakan pertambahan usia kota Jakarta, Pemprov DKI memberikan hadiah istimewa untuk warga yang ingin bepergian menggunakan transportasi publik hanya dikenakan tarif Rp1,” kata dia.
Advertisement
Khusus Layanan Mikrotrans, TransJakarta Cares, Layanan Penugasan TransJakarta lainnya dan Layanan Gratis bagi masyarakat tertentu tetap berlaku tarif Rp0 atau sesuai tarif awal berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 tentang Pelayanan TransJakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
“Tarif Rp1 ini sekaligus mendorong masyarakat untuk terbiasa menggunakan transportasi publik dalam mendukung mobilitas atau aktivitas mereka sehari-hari,” kata dia.
Terkait HUT Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) membuka empat rute menuju Jakarta Fair Kemayoran dan berlangsung selama 33 hari mulai 12 Juni hingga 14 Juli 2024.
Empat rute yang disediakan TransJakarta menuju Jakarta Fair Kemayoran yakni Balaikota-JIEXPO Kemayoran (2C), Cililitan-JIEXPO Kemayoran (PRJ 1), Kampung Melayu-JIEXPO Kemayoran (PRJ 2) dan Pulogadung-JIEXPO Kemayoran (PRJ 3).
Keempat rute ini beroperasi setiap Senin-Jumat mulai pukul 15.00 hingga 24.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan (Sabtu-Minggu), layanan tersedia pukul 09.00-24.00 WIB.
LRT Jakarta
PT LRT Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-497 Jakarta selama dua hari, yakni 22-23 Juni 2024.
“Pemberlakuan tarif ini mulai pukul 05.30 hingga 23.00 WIB pada 22 Juni dan 23 Juni 2024," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Aris Rizal Arafahdikutip dari Antara.
Ia mengatakan, LRT Jakarta turut memberlakukan tarif khusus hanya Rp1 sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0051 Tahun 2024.
Pada perayaan HUT Kota Jakarta tahun 2023, LRT Jakarta mencatat lebih dari 6.100 penumpang menikmati tarif Rp1 yang diberlakukan dalam perayaan saat itu.
Pada tahun ini, LRT Jakarta optimis jumlah penumpang akan meningkat dan dengan adanya penerapan tarif Rp1 dalam dua hari pelaksanaan.
“LRT Jakarta berharap dapat memberikan kontribusi nyata mendukung program pemerintah untuk semakin memanfaatkan transportasi publik sebagai alat mobilisasi serta hal ini juga menjadi apresiasi bagi pengguna transportasi publik,” kata dia.
PT LRT Jakarta merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang bertugas sebagai operator moda transportasi publik Jakarta yang ramah lingkungan, aman dan nyaman.
Advertisement
MRT Jakarta
PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan tarif layanan khusus Rp1 selama dua hari penuh pada Sabtu (22/6) dan Minggu (23/6) dalam rangka menyambut dan menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-497 Jakarta.
"Sebagai bentuk apresiasi bagi pengguna transportasi publik di Jakarta yang didukung oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, kami menerapkan tarif layanan khusus Rp1 ini,” kata Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo di Jakarta, Selasa.
Ahmad menuturkan pemberlakuan tarif ini efektif mulai jadwal operasional pukul 05.00 hingga berakhir pukul 23.59 WIB. Nantinya pengguna jasa tetap melakukan "tap" kartu elektronik di pintu sentuh (passenger gate) saat masuk maupun keluar (tap in/tap out).
Tarif berlaku untuk semua jenis pembayaran seperti kartu jelajah berganda atau Multi Trip Ticket (MTT), kartu uang elektronik bank dan pembelian melalui aplikasi MRT-J.
“Jadi, pengguna jasa tetap melakukan pengetapan atau pemindaian di 'passenger gate' saat masuk dan keluar seperti biasa, hanya saja kali ini tarifnya cukup Rp1," katanya.
Diharapkan penerapan tarif layanan khusus ini dapat mendorong peningkatan angka keterangkutan masyarakat dalam memeriahkan dan merayakan HUT Kota Jakarta tahun ini. Pemberlakuan tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta e-0051 Tahun 2024 tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Layanan TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta Dalam Rangka HUT ke-497 Kota Jakarta.