Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Al Habsyi siap mendorong Pansus Judi Online (Judol) untuk mengevaluasi kinerja perbankan dan lembaga keuangan non-bank, imbas maraknya kasus judi online melalui pendirian layanan jasa pembayaran oleh pemain judol.
"Hadirnya pansus untuk mengevaluasi kinerja perbankan dan lembaga keuangan non-bank yang diduga ikut membantu tranksasi pembayaran judol ini. Kita juga ingin tau sejauh mana Bank Indonesia (BI) memberikan izin terhadap penyelenggara layanan jasa pembayaran dan bagaimana peran OJK mengawasinya?," kata Aboe di Jakarta, Selasa (16/7/2024)
Baca Juga
Politisi PKS ini mengaku, prihatin akan maraknya transaksi judi online yang semakin digemari masyarakat hingga anggota dewan. Apalagi banyak kasus bunuh diri akibat judol. Karena itu, Ia akan membahas usulan pembentukan pansus judol ini bersama kawan-kawan parlemen.
Advertisement
"Sosialisasi akan kita lakukan dengan sejumlah fraksi agar Pansus Judol ini bisa dibentuk dan membongkar praktik jasa layanan pembayaran judol yang diduga didukung oleh system perbankan dan lembaga keuangan non-bank," tegasnya
Aboe juga setuju jika dana transaksi judi online dikembalikan ke negara. Artinya, bank tidak hanya sebatas memblokir rekening, tetapi wajib mengembalikan dana tersebut ke negara.
Sebelumnya, Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri meminta perbankan mengembalikan pendapatan judol ke negara dan segera dibentuk Pansus Judol.
Selama ini, kata Deni, Bank Indonesia diduga ikut mempermudah izin pelaku judi online bertransaksi di perbankan. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan, terkesan abai.
"OJK maupun BI wajib melakukan audit investigasi terhadap lembaga keuangan bank dan non-bank yang diduga terkait judol yang hingga saat ini luput dilakukan terhadap lembaga keuangan secara rutin," desaknya.
Layanan Jasa Pembayaran
Untuk mencegah pemilik judol memiliki layanan jasa pembayaran, Deni mengusulkan sejumlah hal. Pertama, peningkatan kerja sama antarlembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penting untuk mengidentifikasi dan memblokir transaksi yang terkait dengan judi online," imbuh dia.
Usulan selanjutnya, antara lain penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik, penggunaan teknologi analisis data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan, pemblokiran akses ke situs judi online oleh Kemenkominfo wajib ditingkatkan, penegakan hukum lebih tegas terhadap pelaku judi online.
Â
Advertisement
Edukasi Publik
Kemudian, edukasi publik mengenai risiko dan dampak negatif dari judi online, mendorong lembaga keuangan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke PPATK, memperkuat kerja sama internasional untuk menangani situs judi online yang beroperasi lintas negara, memperbarui dan memperkuat peraturan perbankan, hingga meningkatkan kemampuan teknis para pekerja di sektor perbankan dan keuangan untuk menangani transaksi terkait judi online.
Selain itu, sambung Deni, Bank Indonesia diminta lebih hati-hati agar tak kecolongan dalam memberikan izin kepada penyelenggara jasa pembayaran yang dimiliki entitas judol. Pertama, memahami secara mendalam regulasi yang berlaku adalah kunci.
"BI segera menetapkan regulasi ketat terkait pemberian izin penyelenggara jasa sistem pembayaran, mencakup kehati-hatian dan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC)," pintanya.