Cara Daftar Ulang Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah 2024, Ini Link dan Syaratnya

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Jul 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 10:00 WIB
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2023 sudah kembali dibuka.
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2023 sudah kembali dibuka. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024. (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024.

Calon mahasiswa yang telah terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah mereka melalui platform resmi Kemendikbudristek.

Dikutip dari Antara, Rabu (17/7/2024), sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 dan ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala di Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon mahasiswa yang sudah mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data mereka melalui situs resmi Kemendikbudristek.

Setidaknya, sebanyak 853.393 pendaftar yang telah mendaftar sebelum sistem mengalami masalah diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah mereka mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali di sistem KIP Kuliah (melalui tautan link di atas) dengan menggunakan NIK dan NISN, serta mengunggah kembali dokumen dan data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.

Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirimkan Kemendikbudristek kepada Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, dan pendaftar KIP Kuliah 2024.

Berikut cara mendaftar dan persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, melansir dari Kemendikbudristek:

Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024

  1. Anda bisa mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
  3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
  4. Setelah itu Anda bisa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang Anda pilih.
  5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya Anda bisa melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat dan Ketentuan Penerima KIP Kuliah 2024

Contoh Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2023 yang sudah mulai dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak Selasa 14 Februari 2023.
Contoh Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2023 yang sudah mulai dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak Selasa 14 Februari 2023. (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:

1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang valid.

3. Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dalam beberapa kasus khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional PT.

Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan ekonomi mereka dengan membuktikan syarat berikut:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau program bantuan pendidikan nasional lainnya;

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;

3. Berada dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);

4. Menjadi mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

 

 


Pendapatan Kotor Gabungan Orang Tua/Wali

Cara Mencairkan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar 2022 untuk Siswa SD, SMP dan SMA
Simak cara mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar 2022 melalui Kartu Indonesia Pintar. (unsplash/mufid majnun).

Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan syarat memenuhi ketentuan tidak mampu secara ekonomi yang berlaku.

Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tidak melebihi Rp750.000.

Calon penerima yang memenuhi syarat ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.

Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).

Masyarakat juga bisa menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya