Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Dibentuk, Ini Tugasnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Barang Impor

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Jul 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 14:30 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Barang Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Barang Impor (Dok: Arief)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor. Satgas barang impor ini ditarget mulai bergerak pada pekan depan.

Mendag Zulkifli mengaku telah mengantongi keluhan-keluhan dari asosiasi terkait dengan banjirnya barang impor ilegal. Guna membendung hal itu lebih serius, maka dibentuk satgas barang impor.

"Hampir semua sama yang disampaikan kepada kita, maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI, dan lain-lain, sehingga terjdi PHK, penutupan pabrik, dan lain-lain," ungkap Mendag Zulkifli, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

"Oleh karena itu kita bentuk satgas, yaitu Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu. Jadi gak semua, tertentu yang diberlakukan tata niaga impor," sambungnya.

Awasi 7 Komoditas

Lingkup satgas ini akan mengawasi sedikitnya 7 komoditas yang diimpor ke Indonesia. Diantaranya, Tekstil dan produk tekstil (TPT), Pakaian Jadi, Keramik, Elektronik, Beauty atau kosmetik, Barang tekstil sudah jadi, serta Alas Kaki.

"Satgas ini beranggotakan 11 kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, KemenkumHAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perdagangan, dan KADIN. Karena di daerah tentu juga harus pemerintah daerah," paparnya.

Dia mengatakan, sasaran dari pengawasan satgas ini adalah distributor dan importir besar. Utamanya soal legalitas daripada barang yang dibawa masuk tersebut.

 

Mulai Bergerak Pekan Depan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang berasal dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikasi halal
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang berasal dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikasi halal dari Pemerintah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Satgas Pengawasan Barang Impor ini ditargetkan mulai bekerja pada pekan depan. Pasalnya, kelengkapan administratif akan dirampungkan pada Senin, 21 Juli 2024.

Sebelum mulai bekerja, Satgas itu akan merampungkan petunjuk pelaksanaan hingga petunjuk teknis terlebih dahulu.

"Satgas ini baru akan bekerja, hari Senin mungkin juklak, juknis sudah selesai, Selasa saya kira sudah akan kelihatan gerakannya nanti," ucapnya.

"Berlaku efektif hari ini sampai akhir tahun ini. Jadi karena dia waktunya setahun berjalan, jadi sampai akhir Desember 2024," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya