Setelah Satgas Anti Pinjol, OJK Mau Bentuk Satgas Anti Scam

Satgas Anti Scam ini bertujuan untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan mengejar pelaku penipuan. Di samping itu, sistem ini juga akan dikembangkan untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan yang sering terjadi.

oleh Tim Bisnis diperbarui 11 Agu 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2024, 09:00 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Scam. Tugas dari satgas ini adalah mengatasi berbagai penipuan yang menimpa nasabah di sektor keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Frederica Widyasari Dewi menjelaskan, satgas ini diinisiasi oleh OJK dan akan berisi sejumlah pihak yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, seperti perbankan, Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga marketplace.

Satgas anti scam ini bukan ide baru. Sejumlah negara telah memiliki satgas seperti ini. Ia melihat bahwa Indonesia perlu memiliki satgas anti scam yang akan menjadi forum koordinasi antara berbagai lembaga untuk menangani penipuan dengan lebih efektif dan cepat.

"Untuk kita akan membuat anti scam center semuanya sangat excited dan sangat mendukung karena ternyata walaupun itu pejabat-pejabat semua yang di sini tapi ternyata punya pengalaman juga, entah keluarganya, entah kadang dirinya juga kena scam and fraud gitu ya," kata Frederica dikutip Minggu (11/8/2024). 

Satgas Anti Scam ini bertujuan untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan mengejar pelaku penipuan. Di samping itu, sistem ini juga akan dikembangkan untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan yang sering terjadi di rekening-rekening tertentu.

"Nah, dengan area anti-scam center ini harapannya, ketika masyarakat sadar bahwa uangnya sudah hilang ya, karena kena scam seperti ini menelpon kepada anti-scam center, asal waktunya cepet ya kadang-kadang orang kalau uangnya hilang juga kadang enggak sadar ya mungkin seminggu baru sadar," terang dia. 

Reporter: Ayu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Libatkan Marketplace

OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi/Istimewa.

Kedepannya, pihaknya juga akan melibatkan sistem pembayaran dan marketplace dalam Anti Scam Center ini. Selain mencegah kerugian lebih besar, Satgas ini juga akan dirancang untuk mengejar pelaku penipuan.

"Di sini harapannya bisa dikejar tadi yang sudah terlanjur keluar dari rekening orang yang kena tipu tadi. Nah kita kan sadar bahwa sebetulnya ini tidak hanya berhenti di bank misalnya ada juga di marketplace ya, kadang-kadang sudah ter-transfer ke marketplace ini yang lebih susah lagi dikejar," paparnya. 

Lebih lanjut, Soft launching Satgas Anti Scam Center dijadwalkan pada bulan ini, dengan harapan unit ini dapat berfungsi dengan baik sebelum peluncuran resminya. 

Kiki berharap, dengan adanya satgas ini, penanganan kasus penipuan dapat lebih cepat dan efektif, serta membantu melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat scam.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya