Prabowo Dipastikan Naikkan PPN Jadi 12% Tahun Depan

Guna mencapai target pajak di 2025, pasangan presiden terpilih Prabowo - Gibran akan melanjutkan reformasi perpajakan.

oleh Tim Bisnis diperbarui 16 Agu 2024, 16:31 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2024, 16:31 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen pada 2025. Adapun, saat ini tarif PPN masih ditetapkan sebesar 11 persen. Kepastian kenaikan PPN ini dipastikan oleh Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad. 

Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen. Adapun target penerimaan perpajakan tahun depan ditetapkan sebesar Rp 2.490,9 triliun.

"Eh Sepertinya PPN baru naik 12 persen di 2025, sudah dihitung," kata Dasco yang juga menjabat Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad usai mengikuti Sidang Tahun MPR RI bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Dalam sidang tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut target pendapatan negara pada tahun 2025 sebesar Rp2.996,9 triliun. Target ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun.

"Target pajak tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik," kata Jokowi saat membacakan RAPBN 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

Guna mencapai target pajak di 2025 tersebut, pasangan presiden terpilih Prabowo - Gibran akan melanjutkan reformasi perpajakan. Cara ini ditempuh melalui perluasan basis pajak hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Lalu, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur," ujar Jokowi.

Di sisi PNBP, pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan teknologi untuk pelaporan, penguatan tata kelola dan pengawasan. Selain itu, optimalisasi pengelolaan aset negara dan sumber daya alam, serta akan mendorong inovasi layanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PPN Bakal Naik Tahun Depan, Siap-Siap!

Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kenaikan PPN 12 persen telah masuk dalam proses penyusunan postur dan target penerimaan pajak tahun 2025.

“Semua asumsi semua antisipasi apa pun (kenaikan PPN 12 persen) sudah dijadikan dasar dalam membuat postur (APBN 2025). Jadi sebenarnya memang sudah dihitung semua,” kata Susiwijono saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, kenaikan PPN sebesar 12 persen diklaim mampu mendorong penerimaan negara dari pajak. Diketahui dalam RAPBN 2025, target rasio perpajakan pada RAPBN 2025 ditetapkan sebesar 10,09-10,29 persen dari PDB.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam rencana kenaikan PPN 12 persen.

“Nah kalau itu nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri,” katanya.

Disisi lain, Airlangga optimis dengan adanya sistem pajak canggih yakni Core Tax Administration System (CTAS) bisa mendorong rasio pajak Indonesia naik dikisaran 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Tax ratio kan ditargetkan dinaikan kembali ke 12 persen dari PDB. Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kemenkeu adalah digitalisasi dengan Core tax," ujar Airlangga.

Airlangga pun berharap sistem pajak canggih, yakni Core Tax Administration System (CTAS) segera bisa diimplementasikan dengan cepat di akhir tahun 2024.  


Defisit APBN 2025 Disepakati 2,29-2,82% dari PDB

Sebelumnya, Defisit ditetapkan 2,29 persen-2,82 persen dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Hal itu telah disepakati Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), dan Bank Indonesia, serta Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Defisitnya sudah diputuskan 2,29 persen. Dan hitungan prediksi saya, untuk pemerintahan baru menjaga kesinambungan fiskal, hitungan saya (defisit) paling maksimal sekitar 2,4-2,5 persen,” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Untuk pendapatan negara, ia menambahkan, ditargetkan mencapai 12,30-12,36 persen dari PDB dengan proyeksi penerimaan negara sebesar Rp2.900-3.000 triliun.

Said Abdullah menuturkan, target tersebut diputuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi global, termasuk geopolitik dan rantai pasok (supply chain), yang masih belum stabil, sehingga kondisi perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih dari dampak perlambatan akibat pandemi.

"Itu kami memutuskan sudah dengan hati-hati sekali, tidak asal memutuskan, bahkan kalau effort (upaya) pemerintah bisa penerimaan negara itu 12,3 persen (dari PDB), itu sudah kan luar biasa," kata Said.

Said menuturkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat menjadi sumber pendapatan negara yang yang lebih dapat diandalkan daripada pajak dan cukai. Selain itu, menurut dia, diperlukan reformasi perpajakan serta implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang efektif agar dapat mewujudkan target penerimaan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya