Kemenhub Gelar Mentoring Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing, Apa Hasilnya?

Kemenhub kembali melaksanakan mentoring untuk Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO)

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Agu 2024, 12:23 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2024, 11:35 WIB
20151012-Kemenhub
Gedung Kemehub di Jakarta

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), kembali melaksanakan mentoring untuk Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO).

Kegiatan ini adalah yang ke-6 kalinya dan berlangsung di Hotel Swis-Belinn Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (27/8).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi, dalam pembukaan acara tersebut menyampaikan bahwa peran PSCO sangat penting dalam menjaga reputasi dan eksistensi Pemerintah Indonesia dalam memastikan kelaiklautan dan keamanan kapal di wilayah Asia Pasifik dan dunia.

Menurut Jon Kenedi, para PSCO juga berkontribusi dalam mendukung Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) untuk memeriksa kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri. Tugas ini penting untuk menghindari penahanan kapal di negara tujuan yang dapat mempengaruhi status kapal-kapal Indonesia di mata dunia.

“Kita patut berbangga, karena sesuai Laporan Tahunan (Annual Report) Tokyo MoU, Indonesia saat ini telah masuk dalam daftar putih (white list) Tokyo MoU. Ini adalah prestasi yang harus kita pertahankan, meskipun tugas ini tidak ringan,” ungkap Jon Kenedi, Kamis (29/8/2024).

Optimalisasi Kinerja

Kemenhub berharap melalui kegiatan ini, PSCO dapat semakin termotivasi dan profesional dalam menjalankan tugasnya, memastikan kapal asing yang beroperasi di pelabuhan Indonesia mematuhi prinsip keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim.

Hal ini juga sekaligus membuktikan eksistensi Indonesia sebagai negara yang memiliki yurisdiksi di pelabuhan (port state).

Para PSCO diharapkan dapat selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.119 Tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing, serta IMO Resolution A.1138(30) tentang Procedures for Port State Control. Pemerintah Indonesia juga telah menandatangani Perjanjian Bersama Port State Control di Asia Pasifik (Tokyo MoU) sejak tahun 1993.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tingkatkan Layanan Publik

Melihat Lebih Dekat Command Center Arus Mudik Lebaran 2022
Petugas memperhatikan cctv jalur mudik melalui layar command centre sebagai pusat informasi mudik 2022 di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (25/5/2022). Command centre ini bisa berkoordinasi dengan cepat tanggap terkait dengan situasi yang ada dan masyarakat nantinya akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses informasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jon Kenedi menambahkan bahwa pengukuhan dan revalidasi PSCO juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dalam pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing.

Persepsi tentang pemeriksaan kapal asing oleh PSCO Indonesia perlu diseragamkan agar reputasi PSCO Indonesia semakin baik. Dengan demikian, Indonesia akan terus menjadi salah satu negara pelabuhan yang berperan aktif dalam menjaga kelaiklautan dan keamanan pelayaran dunia.

“Kami berharap eksistensi PSCO di Indonesia dapat mendukung terwujudnya kejayaan maritim Indonesia sebagai poros maritim dunia,” tutup Jon Kenedi.

Sebagai informasi, kegiatan Mentoring Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing / Port State Control Officer (PSCO) Tahun 2024 ini berlangsung selama empat hari, mulai dari tanggal 26 hingga 30 Agustus 2024.

Acara ini diikuti oleh 10 PSCO dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, dengan metode pembelajaran di kelas serta praktik pemeriksaan kapal asing di Pelabuhan Tanjung Priok.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya