Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) tentang Keselamatan Maritim dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kesepakatan ini bertujuan memperkuat keselamatan maritim dan perlindungan lingkungan laut di kedua negara.
Penandatanganan MoC dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, dan Executive Director General Administrasi Keselamatan Maritim RRT, Xu Wei.
Baca Juga
Kerja sama ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk pengawasan keselamatan kapal, perlindungan lingkungan, keselamatan navigasi, dan fasilitasi transportasi maritim. Melalui kerja sama ini, diharapkan adanya peningkatan kualitas dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan di kawasan perairan.
Advertisement
Capt. Antoni menjelaskan bahwa kerja sama ini didorong oleh keinginan kedua negara untuk mengurangi jumlah kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan, yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan mencemari laut.
“Selama periode 2023-2024, Administrasi Keselamatan Maritim RRT telah menahan 14 kapal berbendera Indonesia karena masalah sertifikat yang belum diakui secara penuh di Tiongkok,” ujarnya, Sabtu (9//11/2024).
Kendala Sebelumnya
Kendala ini terkait dengan status Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang belum diakui oleh IACS (International Association of Classification Societies) dan belum memiliki izin beroperasi di Tiongkok.
Penahanan kapal-kapal tersebut berdampak negatif pada posisi Indonesia sebagai negara pemilik kapal (Flag State).
Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan dapat menjaga posisi Indonesia di daftar putih (white list) Tokyo Memorandum of Understanding on Port State Control (Tokyo MoU) melalui peningkatan komunikasi dan hubungan bilateral dengan negara anggota International Maritime Organization (IMO).
Durasi 5 Tahun
Lebih lanjut, Capt. Antoni menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan berlangsung selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan pemberitahuan enam bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Berbagai metode kerja sama akan dilakukan, termasuk pertemuan berkala, seminar, penelitian bersama, pelatihan, serta pertukaran informasi dan personel antara kedua negara.
Perjanjian ini juga merupakan salah satu hasil pertemuan antara Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Presiden RRT, Xi Jinping, yang berlangsung akhir pekan lalu.
Capt. Antoni mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung tercapainya kesepakatan penting ini, yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas keselamatan maritim kedua negara dan melindungi lingkungan laut.
Advertisement