Indonesia dan China Kerja Sama Tingkatkan Keselamatan Pelayaran

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT)

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Nov 2024, 03:26 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2024, 03:21 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) tentang Keselamatan Maritim dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kesepakatan ini bertujuan memperkuat keselamatan maritim dan perlindungan lingkungan laut di kedua negara.

Penandatanganan MoC dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, dan Executive Director General Administrasi Keselamatan Maritim RRT, Xu Wei.

Kerja sama ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk pengawasan keselamatan kapal, perlindungan lingkungan, keselamatan navigasi, dan fasilitasi transportasi maritim. Melalui kerja sama ini, diharapkan adanya peningkatan kualitas dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan di kawasan perairan.

Capt. Antoni menjelaskan bahwa kerja sama ini didorong oleh keinginan kedua negara untuk mengurangi jumlah kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan, yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan mencemari laut.

“Selama periode 2023-2024, Administrasi Keselamatan Maritim RRT telah menahan 14 kapal berbendera Indonesia karena masalah sertifikat yang belum diakui secara penuh di Tiongkok,” ujarnya, Sabtu (9//11/2024).

Kendala Sebelumnya

Kendala ini terkait dengan status Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang belum diakui oleh IACS (International Association of Classification Societies) dan belum memiliki izin beroperasi di Tiongkok.

Penahanan kapal-kapal tersebut berdampak negatif pada posisi Indonesia sebagai negara pemilik kapal (Flag State).

Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan dapat menjaga posisi Indonesia di daftar putih (white list) Tokyo Memorandum of Understanding on Port State Control (Tokyo MoU) melalui peningkatan komunikasi dan hubungan bilateral dengan negara anggota International Maritime Organization (IMO).

 

Durasi 5 Tahun

Neraca Ekspor Perdagangan di April Melemah
Aktifitas kapal ekspor inpor di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (26/5). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus 1,24 miliar . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Capt. Antoni menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan berlangsung selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan pemberitahuan enam bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Berbagai metode kerja sama akan dilakukan, termasuk pertemuan berkala, seminar, penelitian bersama, pelatihan, serta pertukaran informasi dan personel antara kedua negara.

Perjanjian ini juga merupakan salah satu hasil pertemuan antara Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Presiden RRT, Xi Jinping, yang berlangsung akhir pekan lalu.

Capt. Antoni mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung tercapainya kesepakatan penting ini, yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas keselamatan maritim kedua negara dan melindungi lingkungan laut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya