Korea Selatan hingga Malaysia Diduga Lakukan Praktik Dumping Kertas Karton, Indonesia Rugi

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia pada Selasa, (10/9/2024).

oleh Septian Deny diperbarui 12 Sep 2024, 20:20 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2024, 20:20 WIB
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) (Foto: laman PT Indah Kiat Tbk)
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia pada Selasa, (10/9/2024). (Foto: laman PT Indah Kiat Tbk)

Liputan6.com, Jakarta Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia pada Selasa, (10/9/2024).

Komoditas tersebut mencakup dua kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS) delapan digit, yaitu ex.4810.32.90 dan ex.4810.92.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.

Ketua KADI Danang Prasta Danial mengungkapkan, penyelidikan tersebut berdasarkan pada permohonan yang diajukan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang mewakili industri dalam negeri sebagai pemohon.

Dari bukti awal yang disampaikan pemohon, terdapat indikasi dumping produk duplex board dan kerugian material yang dialami oleh pemohon. Selain itu, terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor dumping yang berasal dari negara yang dituduh.

“Berdasarkan informasi dari pemohon kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021—2023,” ujar Danang.

Lebih lanjut, Danang menjelaskan, beberapa kerugian tersebut di antaranya, menurunnya penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment (RoI), dan kemampuan meningkatkan modal.

Danang menambahkan, KADI juga telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain, industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen yang diketahui, dan perwakilan pemerintahan di negara tersebut.

“Bagi pihak lainnya yang belum diketahui dalam permohonan penyelidikan, KADI memberikan kesempatan kepada para pihak tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam penyelidikan,” imbuh Danang. 

 

 

Aturan Bea Masuk Anti Dumping Bakal Rilis Pekan ini, Segini Besarannya

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas buka suara terkait kelangkaan beras kepada wartawan usai pencoblosan di Jakarta, Rabu (14/2/2024). (Gagas/Liputan6.com)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas buka suara terkait kelangkaan beras kepada wartawan usai pencoblosan di Jakarta, Rabu (14/2/2024). (Gagas/Liputan6.com)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan bea masuk anti dumping (BMAD) akan segera terbit. Besarannya berkisar antara 40-50 persen.

Mendag Zulkifli mengatakan, ada beberapa komoditas yang akan dikenakan bea masuk tambahan. Mulai dari produk tekstil, kosmetik, hingga keramik. Dia mengaku telah menerima laporan dari Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) soal besaran bea tambahan.

"Nanti yang keramik, kami sudah rapat, sudah selesai, KADI, komite anti-dumping ya, sudah disampaikan ke saya, lagi saya pelajari, mudah-mudahan besok sudah selesai," ucap Mendag Zulkifli di Cikarang, Bekasi, Selasa (6/8/2024).

Dia mengatakan, bea masuk tambahan itu berkisar 40-50 persen. Setelah proses peninjauan dan ditandatangani olehnya, draf aturan itu akan disetor ke Kementerian Keuangan.

"Saya akan kirimkan hasilnya ke Menteri Keuangan ada bea masuk anti-dumping yang rata-rata kira-kira ya 45-50 persen, 40-50 persen dikenakan," ucapnya.

Dia mencatat, sedikitnya ada 7 komoditas yang diatur. Di antaranya, tekstil dan produk tekstil (TPT), TPT lainnya, pakaian jadi, alas kaki, elektronik, keramik, hingga kosmetik.

"Tapi yang sudah kemarin keramik, keramik sudah selesai, yang lain masih dihitung," ujar dia.

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang berasal dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikasi halal
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang berasal dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikasi halal dari Pemerintah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

Selain itu, dia mengatakan bea tambahan berupa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) juga telah diterbitkan. Besarannya mencapai 13 persen sesuai dengan hitungan dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Selain juga ada namanya bea masuk tindakan pengamanan yang sudah duluan, bea masuk tindakan pengamanan yang sudah saya surati dan sudah berlaku dari Menteri Keuangan, itu 13 persen ya," kata dia.

"Kementerian Keuangan sudah menggunakan itu, ini kita akan susulan bea masuk anti dumping yang kita lihat kemarin tinggal satu hari dua hari saya akan tanda tangan kirim surat ke Menteri Keuangan untuk mengenakan ada di 7 bidamg tadi," Mendag Zulkifli Hasan menambahkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya